Berita OKU Timur

Naik Grand Livina, 2 Perampok Truk Batu Bara di OKU Timur Pepet Targetnya, Ancam Korban Pakai Sajam

Dalam kejadian tersebut, korban yang tengah mengendarai truk Fuso bermuatan batu bara, tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil Nissan Grand Livina hitam.

Dokumentasi Satreskrim Polres OKU Timur
PELAKU DIPERIKSA -- Petugas Satreskrim Polres OKU Timur memeriksa dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan saat berada di ruang penyidikan, Rabu (07/05/2025). Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang sopir truk batu bara, Dedel Frianto (42), warga Sumatera Barat.

Di mana peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, 3 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Dalam kejadian tersebut, korban yang tengah mengendarai truk Fuso bermuatan batu bara dengan nomor polisi BA 8172 HC, tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil Nissan Grand Livina warna hitam.

Dua orang pelaku kemudian menodong korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Merasa terancam, korban memilih melarikan diri dari kendaraan.

“Setelah korban lari, para pelaku langsung menggeledah truk dan membawa kabur sejumlah barang milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis, mewakili Kapolres AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, Rabu (06/05/2025).

Baca juga: 2 Oknum LSM Peras Kades di Musi Rawas, Terjaring OTT Polisi Saat Ambil Uang Rp 20 Juta dari Korban

Dari dalam truk, pelaku mengambil uang tunai senilai Rp5 juta, satu lembar STNK truk, satu buku KIR, peralatan kunci mobil serta satu buku tabungan Bank BRI atas nama korban.

Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/17/II/2025/POLRES OKU TIMUR/Polda Sumsel, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal berhasil meringkus dua orang pelaku yang diketahui bernama Tomi (27) dan Dona (28), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

“Keduanya ditangkap di rumah keluarga mereka tanpa perlawanan,” lanjut AKP Mukhlis. Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi masih terus melengkapi berkas perkara dan memeriksa lebih lanjut kedua tersangka.

“Kami segera menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Mukhlis.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved