Berita Ogan Komering Ilir

Kado HUT ke-80 OKI, BPN Bagikan 1.500 Sertifikat Tanah PTSL dan Wakaf

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI memberikan kado spesial dengan menyerahkan 1.500 sertifikat tanah hasil program pendaftaran tanah

Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
SERTIFIKAT TANAH - Kantor BPN OKI menyerahkan simbolis 1.500 sertifikat tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan sertipikat tanah wakaf yang berlangsung di ruang rapat DPRD OKI pada Sabtu (11/10/2025) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Suasana perayaan hari ulang tahun Kabupaten Ogan Komering Ilir (HUT OKI) yang ke 80 terasa semakin istimewa bagi ribuan warganya.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI memberikan kado spesial dengan menyerahkan 1.500 sertifikat tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan sertipikat tanah wakaf pada Sabtu (11/10/2025).

Ditemui dilokasi salah satu penerima manfaat, Curades Huntea tidak mampu menyembunyikan rasa bahagianya. Karena proses yang diikutinya program PTSL berjalan cepat dan transparan.

"Hanya butuh waktu dua bulan sejak pendaftaran hingga sertifikat saya selesai. Terima kasih BPN OKI yang memudahkan masyarakat kecil seperti kami,” ungkap Curades.

Rasa syukur juga diungkapkan oleh Edi, perwakilan pengurus masjid penerima sertifikat tanah wakaf.

Menurutnya, inovasi sertipikat elektronik membuat proses menjadi lebih efisien.

"Dalam waktu satu bulan, sertifikat tanah wakaf masjid sudah terbit. Saya merasakan perhatian dan bantuannya pemerintah," tuturnya.

Dilokasi yang sama Kasi Pemetaan dan Survei BPN OKI, Debi Chandra menyebut dari total 1.500 sertifikat diterbitkan, sekitar 600 di antaranya sudah diambil oleh pemiliknya.

"Kami mengimbau masyarakat yang telah mendaftar agar segera mengambil sertifikatnya di Kantor Pertanahan OKI dengan membawa dokumen asli, KTP, dan bukti pendaftaran," pesan Debi.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan OKI, Alexsander Bustomi, mengapresiasi tinggi sinergi dengan BPN OKI. Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga melindungi aset umat.

"Program ini sangat menyentuh rakyat. Selain menjamin kepastian hukum, ini juga memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan terhindar dari sengketa," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pertanahan OKI, Alexsander Bustomi, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama BPN OKI mempercepat proses sertifikasi tanah, baik untuk masyarakat umum maupun tanah wakaf.

"Program ini sangat menyentuh rakyat. Selain menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah, juga memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya," jelas Alexsander.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari inisiasi supaya tanah wakaf miliki legalitas yang kuat dan terhindar potensi sengketa di masa mendatang.

Selain itu, Pemkab OKI akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk tanah digunakan sebagai tempat ibadah.

"Kami berharap agar masyarakat aktif berkomunikasi dengan BPN agar proses sertifikasi berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga OKI," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved