Berita Musi Rawas

2 Oknum LSM Peras Kades di Musi Rawas, Terjaring OTT Polisi Saat Ambil Uang Rp 20 Juta dari Korban

Kedua oknum LSM tersebut terjaring OTT oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin (5/5/2025) di Angkringan Belimbing Desa F Trikoyo.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Musi Rawas
TERJARING OTT -- Dua pelaku yang merupakan LSM saat diamankan di Mapolres Musi Rawas usai terjaring OTT oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Dua pria yang mengaku sebagai bagian Lembaga Swadaya Masyarakat Pangkas Korupsi (LSM Pangkor), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas

Keduanya adalah Suwandi (50) warga Jalan Moneng Sepatu RT 06 Kelurhan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dan Suwarno (70) Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.

Sedangkan korbannya adalah Kepala Desa (Kades) Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas yakni Edy Suhendro.

Kedua oknum tersebut terjaring OTT oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin (5/5/2025) sekira pukul 16.00 Wib di Angkringan Belimbing Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra didampingi Kasi Humas, IPDA Aji Lamsari menjelaskan, kedua pelaku memeras korban dengan modus mengirimkan surat laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kepada korban.

Pelaku juga mengancam akan melaporkan atau menaikan perkara korban, jika korban  tidak memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Korban yang terancam dan tertekan terpaksa memberikan uang sebanyak Rp20 juta kepada pelaku.

"Aksi pemerasan itu dilakukan pelaku pada Senin (5/5/2025) sekira pukul 16.00 Wib. Lokasinya di Angkringan Kebun Belimbing di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo," kata Kasi Humas, Rabu (7/5/2025).

Pada saat itu juga, anggota mendapat laporan dari masyarakat, bahwa diketahui keberadaan kedua pelaku sedang melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Selanjutnya Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra memerintahkan Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda bersama Tim Landak dan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo untuk mengamankan pelaku.

"Salah satu pelaku yakni Suwarno tertangkap tangan, saat mengambil uang dari korban Edy Suhendro," ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, hingga akhirnya anggota juga mengamankan pelaku Suwandi tanpa ada perlawanan. 

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam OTT tersebut, anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 juta dengan pecahan 50.000 sebanyak 5 ikat. 

Kemudian, tas selempang warna cokelat dengan merek JOLLBLUES, 1 rangkap surat somasi dari LSM Pangkor dan 1 buah flashdisk dengan isi rekaman perbincangan antara pelaku Suwandi dan Suwarno kepada saksi Haerudin meminta uang sebanyak Rp50 juta.

Dijelaskan Kasi Humas, dari keterangan pelaku Suwandi mengakui bahwa, pelaku berperan sebagai orang yang berhubungan atau menelpon dan berbicara dengan korban.

Sementara pelaku Suwarno, berperan sebagai orang yang menemui dan mengambil uang dari korban. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved