Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi Para ASN Tahun 2025 : Pensiunan Dapat Hingga Rp 4.957.008

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN dan pensiunan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI UANG - Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi Para ASN Tahun 2025 : Pensiunan Dapat Hingga Rp 4.957.008, Minggu (4/5/2025). 

Pensiunan PNS Golongan IV

- Golongan IVA: Rp 4.200.000

- Golongan IVB: Rp 4.377.744

- Golongan IVC: Rp 4.562.880

- Golongan IVD: Rp 4.755.856

- Golongan IVE: Rp 4.957.008

Mengapa Gaji Ke-13 Penting?

Gaji ke-13 adalah langkah strategis pemerintah dalam memberikan dukungan kepada ASN dan pensiunan, terutama dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan anak.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para ASN dan pensiunan dalam mengabdi kepada negara.

Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat, pemerintah melalui kebijakan ini juga berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup ASN dan pensiunan.

Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan semua penerima dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Dengan informasi ini, semoga Anda semakin paham mengenai gaji ke-13 yang akan dicairkan pada tahun 2025 dan besaran yang diterima oleh para pensiunan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved