Berita Nasional
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi Para ASN Tahun 2025 : Pensiunan Dapat Hingga Rp 4.957.008
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN dan pensiunan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), serta pensiunan kini tengah menunggu pencairan Gaji ke-13.
Apa itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN dan pensiunan.
Selain itu, pemberian gaji ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan, termasuk pendidikan anak.
Kapan Gaji Ke-13 akan Dicairkan?
Kapan tepatnya gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan ASN yang masih aktif dicairkan?
Menurut keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Prabowo Subianto, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ungkap Prabowo.
Siapa yang Menerima Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Bagaimana Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan?
Besar gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan terakhir.
Penetapan besaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: 4.600 Lebih PPPK di Banyuasin Dilantik Bulan Depan, Askolani Bakal Sanksi ASN yang Malas-malasan
Baca juga: Ratu Dewa Bakal Naikan TPP 107 Lurah di Palembang, Usai Lantik 3 Pejabat Pemkot
Berikut adalah gambaran mengenai besaran gaji ke-13 untuk setiap golongan pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 4.957.008
Mengapa Gaji Ke-13 Penting?
Gaji ke-13 adalah langkah strategis pemerintah dalam memberikan dukungan kepada ASN dan pensiunan, terutama dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan anak.
Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para ASN dan pensiunan dalam mengabdi kepada negara.
Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat, pemerintah melalui kebijakan ini juga berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup ASN dan pensiunan.
Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan semua penerima dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Dengan informasi ini, semoga Anda semakin paham mengenai gaji ke-13 yang akan dicairkan pada tahun 2025 dan besaran yang diterima oleh para pensiunan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.