Berita Nasional
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah akan mewajibkan penggunaan KTP saat membeli gas elpiji 3 kilogram mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan s
TRIBUNSUMSEL,COM -- Pemerintah akan mewajibkan penggunaan KTP saat membeli gas elpiji 3 kilogram mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi elpiji tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembatasan ini penting agar distribusi gas melon lebih tertata.
“Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025) melansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menegaskan pembatasan penggunaan elpiji 3 kg merupakan langkah yang harus dilakukan.
Menurutnya, distribusi elpiji bersubsidi perlu diawasi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. "Langka sih enggak, saya pastikan enggak. Tapi memang setiap rumah tangga dibatasi," ujar Bahlil

Ia meminta masyarakat membeli elpiji 3 kg sewajarnya agar distribusinya adil. Bahlil menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah konsumsi berlebihan yang berpotensi merugikan masyarakat lain.
Bahlil menegaskan bahwa elpiji 3 kg tidak akan langka, namun penggunaannya akan dibatasi agar tidak merugikan masyarakat lain.
“Beli sewajarnya saja,” tutupnya
Detail teknis pembelian masih dalam tahap penyusunan, termasuk mekanisme verifikasi KTP.
Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian per rumah tangga untuk mencegah konsumsi berlebihan.
Plt Dirjen Migas, Tri Winarno, menambahkan bahwa Kementerian ESDM tengah mendata kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Subsidi harus semakin tertata, dan salah satu caranya adalah dengan penggunaan NIK,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah berencana menerapkan harga tunggal elpiji 3 kg di seluruh Indonesia guna mencegah kebocoran subsidi.
Meski belum ada kepastian soal besaran harga, kebijakan ini diharapkan membuat distribusi lebih adil dan transparan
(*)
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Profil Dayang Donna Faroek Ketua Kadin Kaltim Ditetapkan Tersangka Suap IUP, Anak Mantan Gubernur |
![]() |
---|
Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia, Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Mengaku Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil untuk Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.