Berita Viral

Diharamkan MUI, Ini Syarat Vasektomi yang Disarankan Dedi Mulyadi Untuk Penerima Bansos

Syarat Vasektomi yang disarankan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk laki-laki dalam kebijakan keluarga berencana (KB) tuai sorotan.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
DEDI MULYADI SOAL BANSOS VASEKTOMI - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, saat memberikan keterangan di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025). Dedi minta penerima dana hibah harus bisa mempertanggungjawabkan secara fisik dan administasi. 

Untuk mengatasi kemiskinan, Cholil lebih mendukung adanya pembukaan lapangan kerja.

"Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus. Menghentikan kemiskinan itu dengan membuka lapangan kerja bukan menyetop orang miskin lahir.  Inilah pentingnya dana sosial," jelas Cholil.

Atas dasar itu, Cholil menyarankan, jika ada masyarakat muslim yang harus vasektomi untuk mendapatkan bansos, maka lebih baik tak usah mendaftar bansos.

Pasalnya Cholil yakin setiap orang pasti telah memiliki jalan rezekinya masing-masing.

"Tapi yang mau divasektomi itu mayoritas muslim, makanya itu saya sarankan kepada yang muslim kalau syarat ambil bansos adalah  vasektomi maka tak usah daftar bansos."

"Insya Allah saudara2 ada jalan lain rezekinya," ungkap Cholil.

Senada dengan Cholil,  Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyebut bahwa vasektomi haram hukumnya jika untuk pemandulan permanen.

Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun Ni'am dilansir laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

Asrorun Ni'am  menegaskan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Syarat pertama, dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.

Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.

Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved