Berita OKU Timur

Eks Kades Perjaya OKU Timur Tersandung Korupsi Dana Desa Rp311 Juta, Proyek Fiktif dan Mark-Up

Mantan Kepala Desa Perjaya OKU Timur berinisial AB (51), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
UNGKAP KASUS KORUPSI -- Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, M.Si. menunjukkan barang bukti dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kades Perjaya dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Selasa (29/04/2025). Kerugian negara hingga Rp 311 juta dengan temuan proyek fiktif dan mark-up dalam penggunaan Dana Desa 2019 

Kapolres OKU Timur menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 62 orang terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) yang diterima oleh Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kab. OKU Timur pada Tahun Anggaran 2019.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Tidak boleh ada celah dalam pengelolaan dana desa karena ini menyangkut hak masyarakat,” tegas AKBP Kevin.

Barang bukti yang disita Sekretaris Desa selaku saksi sebanyak 5 (lima) berkas dokumen dan 3 (tiga cap stempel toko).

Dari Kabid EUD Dinas PMD Kabupaten OKU Timur selaku saksi sebanyak 15 (lima belas) berkas dokumen.

Lalu Kepala Desa Perjaya tahun 2019 selaku Tersangka sebanyak 3 (tiga) lembar dokumen.

Kasus ini menjadi satu dari sekian banyak kasus penyalahgunaan dana desa yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir.

Sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola anggaran secara bertanggung jawab dan akuntabel.
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved