Berita OKI

Baru 78 Mobil Dinas Pemkab OKI yang Tak Sesuai Peruntukan Dikembalikan ke Kejari, 30 Rusak Berat

Terlihat pemandangan berbeda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pada Rabu (16/4/2025) siang.

|
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
MOBIL DINAS - Terlihat pemandangan berbeda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pada Rabu (16/4/2025) siang. Berjejer puluhan mobil berbagai merek dan juga kondisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Terlihat pemandangan berbeda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pada Rabu (16/4/2025) siang.

Berjejer puluhan mobil berbagai merek dan berbagai kondisinya.

Mobil-mobil tersebut sebelumnya dipakai oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Ogan Komering Ilir (OPD Pemkab OKI).

Dari pantauan Tribunsumsel.com, terdapat mobil yang kondisinya sudah tak layak pakai.

Dikarenakan bodi mobil sudah banyak keropos, cat mengelupas, ban kempes cat  dan mesin tidak bisa hidup kembali.

"Di halaman kantor Kejari ini ada 78 unit mobil yang telah terparkir dan 30 diantara sudah dalam kondisi tidak layak pakai (rusak berat)," kata Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Yurina Madona pada Rabu (16/4/2025) sore.

Menurutnya, untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan rusak berat agar segera dilakukan lelang.

"Sesuai dengan instruksi dari bapak  Bupati OKI, melalui surat edaran kepada para OPD pengguna untuk segera melaksanakan pengusulan penghapus kendaraan-kendaraan yang tidak layak dan rusak berat untuk selanjutnya di lelang," ujarnya.

Dikatakan kembali, pengumpulan aset dinas merupakan tindak lanjut dari apel kendaraan yang pernah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 silam di kantor Bupati OKI.

"Dalam hal ini kejaksaan negeri telah mengirimkan surat panggilan kepada 124 unit kendaraan milik pemerintah kabupaten OKI terdiri dari kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan, lalu dikuasai pihak lain dan kendaraan tidak hadir kegiatan apel sebelumnya," ungkapnya.

"Dari 124 kendaraan yang diminta untuk dikembalikan, hanya 78 yang kendaraan yang dihadirkan. Sisanya 46 kendaraan tidak hadir," imbuhnya 

Baca juga: Demi Optimalisasi PAD, Pemkab Muba Kejar Sejumlah Mobil Dinas yang Tak Taat Bayar Pajak

Baca juga: Pemkot Palembang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, Ada Sanksi Tegas Bila Melanggar

Ditempat yang sama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKI, Indriya Setyawati menyebut pengguna kendaraan yang belum mengembalikan masih akan ditunggu hingga besok pagi.

"Kalau misal masih ada pihak-pihak yang belum mengembalikan, kami harapkan datang ke kantor Kejari untuk mengembalikan dan kami tunggu itikad baiknya," bebernya.

Dia menegaskan bila masih ada yang tidak mengembalikan.

Maka Kejaksaan Negeri OKI melakukan langkah-langkah hukum.

"Kami melakukan langkah-langkah hukum bagi yang tidak mengembalikan kendaraan. Karena itu sudah menghilangkan atau merugikan aset daerah," tukasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved