Idul Fitri 2025

Pemkot Palembang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, Ada Sanksi Tegas Bila Melanggar

Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran berupa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
KENDARAAN DINAS - Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran berupa larangan penggunaan mobil dinas selama libur panjang nyepi dan Idul Fitri, Rabu (26/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran berupa larangan penggunaan mobil dinas selama libur panjang nyepi dan Idul Fitri atau untuk mudik.

Sekda Palembang, Aprizal Hasyim mengatakan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446H/tahun 2025, agar mematuhi ketentuan larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur panjang lebaran.

Surat Edaran itu berupa pemberitahuan bahwa pejabat daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasan, selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriyah atau tahun 2025.

Baca juga: Herman Deru Larang ASN Pemprov Sumsel Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Diimbau Pakai Kendaraan Pribadi

Baca juga: Penjelasan Pemprov Sumsel Soal Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2025

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1, dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan semua pegawai ASN di lingkungan Pemkot dapat mematuhi aturan tersebut," kata Aprizal Hasyim, Rabu (26/3/2025).

Surat edaran itu sudah dibuat dan diteruskan ke semua pegawai ASN di lingkungan Pemkot Palembang mulai dari inspektur, sekretaris DPRD, Kepala Badan, kepala satuan, kepala Dinas, Dirut BUMD atau kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga camat dan lurah.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved