Berita OKI
67 ASN di Pemkab OKI Tak Masuk Kerja di Hari Pertama, 29 Diantaranya Tanpa Keterangan
Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Selasa (8/4/2025) lalu dan dari hasil pengawasan tersebut tingkat kehadiran dihari pertama kerja capai 94,92 persen.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Memasuki hari pertama kerja usai libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, Inspektorat menggelar pengawasan kinerja dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI).
Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Selasa (8/4/2025) lalu dan dari hasil pengawasan tersebut tingkat kehadiran dihari pertama kerja capai 94,92 persen.
Dikatakan Inspektur Kabupaten OKI, H. Syaparudin, dari total 1.357 pegawai diperiksa, sebanyak 1.288 pegawai tercatat hadir dan untuk 67 lainnya tidak masuk kerja.
Rincian ketidakhadiran terdiri dari 6 orang sakit, 2 orang izin, 32 orang cuti, dan 29 orang tanpa keterangan.
"Meski tingkat kehadiran tergolong tinggi, namun kami mencatat 29 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan disiplin PNS yang berlaku," ucap Syaparudin sewaktu dikonfirmasi Rabu (9/4/2025) siang.
Baca juga: Diskominfo OKI Klaim 90 Persen ASN dan TKS Masuk Kerja Kembali Usai Libur Lebaran, Bolos Kena Sanksi
Baca juga: Pimpin Apel Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin
Menurutnya, fokus pengawasan kehadiran pegawai di 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Puskesmas Kecamatan Kayuagung, dengan metode pengecekan langsung melalui sistem absensi sidik jari (fingerprint).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi komitmen kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan publik secara maksimal.
"Tentunya ini bentuk tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Ketika masyarakat sudah kembali beraktivitas, maka ASN juga harus menunjukkan komitmen terhadap kedisiplinan dan profesionalisme," tegasnya.
Dijelaskan Syaparudin, pengawasan ini didasarkan sejumlah regulasi seperti UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN dan surat edaran Bupati OKI terkait hari libur nasional dan cuti bersama
Dimana langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tekankan integritas dan akuntabilitas.
"Kehadiran ASN sangat penting terutama pasca libur panjang, guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Pengawasan tak hanya soal absen, tapi bagian upaya untuk menjaga kualitas kinerja ASN," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mulai Oktober 2025, Sebanyak 327 Koperasi Merah Putih di OKI Mulai Beroperasi |
![]() |
---|
Petani Cabai di Desa Lubuk Seberuk OKI Keluhkan Hasil Turun 50 Persen,Terkena Penyakit Patah Ranting |
![]() |
---|
Hasil Tahap 1&2, Pemkab OKI Hasilkan Rp 1 Miliar Lebih dari Lelang Kendaraan Dinas dan Limbah Padat |
![]() |
---|
Terdeteksi Ada 1 Titik Panas di Desa Harapan Jaya, BPBD OKI Himbau Warga Waspada Karhutla |
![]() |
---|
Masuk Panen Raya Serentak, Harga Gabah di OKI Sumsel Sentuh Rp 6.700 Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.