Berita Palembang
Ratu Dewa Tak Segan SP3 ASN Pemkot Palembang yang Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan tak segan memberi sanksi ke ASN yang terlambat datang atau bolos di hari pertama kerja setelah cuti lebaran.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan tak segan memberi sanksi ke para aparatur sipil negara (ASN) ataupun non ASN di bawah kepemimpinannya yang terlambat datang atau bahkan bolos di hari pertama kerja setelah cuti lebaran yang jatuh pada 8 April 2025.
Sanski terberat yang bisa saja diberikan adalah SP3 kepada ASN maupun non ASN yang terbukti tidak disiplin.
Hal ini dikatakan Dewa, mengingat berdasarkan kalender 2025, cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025 dan seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan resmi dimulai pada 8 April mendatang.
"Libur dan cuti bersama sudah begitu panjang, saya kira sudah sangat cukup, " kata Dewa, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Herman Deru Ingatkan ASN Pemprov Sumsel Jangan Telat atau Bolos Pasca Libur Lebaran, Bakal Sidak
Dewa menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja nanti, untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Kota Palembang.
"Pastinya, saya akan turun langsung mengecek ke tempat kerja mereka seperti secara acak, apabila ditemukan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan ada sanksi yang berlaku," capnya.
Dewa mengungkapkan bahwa Pemkot Palembang, melalui inspektorat sudah membentuk tim khusus untuk melakukan sidak.
"Tim khusus untuk sidak kembali dilakukan, tim tersebut terdiri dari Inspektorat Kota Palembang, BKD, dan bagian hukum Pemkot Palembang, kami akan cek kantor-kantor pemerintah Palembang," paparnya.
Dijelaskan Dewa, pastinya akan ada sanksi tegas kepada jajarannya yang masih molor untuk masuk kerja nantinya, jika hal itu ditemukan di lapangan.
"Kalau masih ada yang tidak hadir, kita minta tim menjatuhkan hukuman disiplin, untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan," paparnya.
Namun, jika nantinya tidak ada alasan yang dibenarkan untuk tidak masuk kerja, pasti akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada yang bersangkutan.
"Kalau tidak ada ketentuan, kita langsung kasih hukuman SP3 atau hukuman berat, " tegas Dewa.
Ditambahkan Dewa, jika ASN tidak mau berurusan dengan Inspektorat Kota Palembang, agar rajin dalam bekerja dan tidak malas-malasan.
"Kami mengharapkan ASN di Kota Palembang agar bisa disiplin dalam bekerja, jangan melakukan libur tanpa ingat waktu kerja," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Herman Deru Lantik 1.305 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Punya 12.477 PPPK, Masih 6.009 Belum Diangkat |
|
|---|
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 2,1 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|
| Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf |
|
|---|
| Herman Deru Bantah Endapkan Dana Rp 2,1 Triliun di Bank Sumsel Babel, Ngaku Justru Kekurangan Uang |
|
|---|
| KABAR DUKA, Eks Anggota DPRD Sumsel Abdurrahman Fikri Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.