Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas
Disaksikan Kakek-Kakek, Jumran Oknum TNI AL Pakaikan Helm ke Kepala Juwita usai Dibunuh, Buang HP
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto ungkap saksi yang menyaksikan pembuangan jasad Juwita adalah seorang kakek yang berada di dalam pendopokan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Selain itu, ditemukan pula cairan putih atau sperma dengan volume cukup banyak di dalam rahim Juwita.
Dengan hasil autopsi tersebut, Pazri mendesak penyidik untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
"Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan."
"Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami," ucap Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Jumat (4/4/2025).
Karena itu, Pazri mewakili keluarga Juwita mendesak penyidik untuk segera menggelar tes DNA.
Pazri berpendapat, tes DNA dapat mengungkap misteri pembunuhan Juwita.
"Volume cairan putih di area kemaluan cukup banyak, ada apa ini? Apakah mungkin pelaku lebih dari satu atau seperti apa, nanti penyidik yang mendalami dan mengungkap fakta ini," tutur Pazri.
Ia mengatakan hingga kini sudah ada 14 alat bukti yang berhasil dihimpun.
Terbaru, Denpom Lanal Banjarmasin mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang diduga digunakan J saat menemui korban sebelum pembunuhan terjadi.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Temui Keluarga Wartawan yang Dibunuh TNI AL, Kadispenal Minta Maaf, Bakal Pecat Jumran Tidak Hormat |
![]() |
---|
Jawaban TNI AL soal Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan di Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan J |
![]() |
---|
Siasat Jumran TNI AL Bunuh Wartawan, Hilangkan Barang Bukti Hancurkan HP, Sudah Rencanakan Sebulan |
![]() |
---|
Segini Uang Duka Jumran Oknum TNI AL ke Keluarga Wartawan Banjarbaru Sehari usai Dibunuhnya |
![]() |
---|
Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.