Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas

Siasat Jumran TNI AL Bunuh Wartawan, Hilangkan Barang Bukti Hancurkan HP, Sudah Rencanakan Sebulan

Terungkap siasat licik Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan J, wartawan online di Banjarbaru, ternyata berusaha hilangkan barang bukti.

(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)
TNI AL BUNUH WARTAWAN - Tersangka pelaku pembunuhan Juwita, Kelasi Satu Jumran dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar POM TNI AL, Selasa (8/4/2025). Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis asal banjarbaru, Juwita, berusaha menghilangkan barang bukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap siasat licik Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan J, wartawan online di Banjarbaru, ternyata berusaha hilangkan barang bukti.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan, Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis asal banjarbaru, Juwita, berusaha menghilangkan barang bukti. 

Salah satunya adalah dengan menghancurkan handphone milik Juwita yang merupakan kekasihnya sendiri. 

"Memang dihancurkan sama tersangka, dipecah-pecahkan, dibanting-banting," katanya dalam konferensi pers di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). 

JUMRAN TERSANGKA - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara, motif Jumran membunuh Juwita karena dirinya enggan menikahi korban. Hal itu disampaikan oleh Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo saat konferensi pers.
JUMRAN TERSANGKA - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara, motif Jumran membunuh Juwita karena dirinya enggan menikahi korban. Hal itu disampaikan oleh Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo saat konferensi pers. (Banjarmasin Post/Rizki Fadillah)

Setelah itu, kata Saji, Jumran membuang serpihan HP tersebut sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut hilang.

"Memang dibuang kecil-kecil, tidak ketemukan itu," kata Saji lagi.

Sementara itu, HP milik Jumran sudah diamankan dan bakal dilakukan forensik digital untuk mendukung pengusutan kasus ini. 

Baca juga: Segini Uang Duka Jumran Oknum TNI AL ke Keluarga Wartawan Banjarbaru Sehari usai Dibunuhnya

Motif Tersangka

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin, Mayor Laut Saji, menyebut pelaku berinisial J atau Jumran, berpangkat Kelasi Satu, tega menghabisi korban karena enggan menikahinya. 

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” ujar Mayor Saji kepada wartawan. 

Saji menambahkan, pelaku datang dari Balikpapan ke Banjarbaru pada 21 Maret 2025 menggunakan bus untuk melancarkan aksinya.

“Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Tersangka pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 380 KUHP. 

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” jelas Saji.

Rencanakan Pembunuhan Sebulan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved