Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas
Siasat Jumran TNI AL Bunuh Wartawan, Hilangkan Barang Bukti Hancurkan HP, Sudah Rencanakan Sebulan
Terungkap siasat licik Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan J, wartawan online di Banjarbaru, ternyata berusaha hilangkan barang bukti.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap siasat licik Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan J, wartawan online di Banjarbaru, ternyata berusaha hilangkan barang bukti.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan, Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis asal banjarbaru, Juwita, berusaha menghilangkan barang bukti.
Salah satunya adalah dengan menghancurkan handphone milik Juwita yang merupakan kekasihnya sendiri.
"Memang dihancurkan sama tersangka, dipecah-pecahkan, dibanting-banting," katanya dalam konferensi pers di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Setelah itu, kata Saji, Jumran membuang serpihan HP tersebut sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut hilang.
"Memang dibuang kecil-kecil, tidak ketemukan itu," kata Saji lagi.
Sementara itu, HP milik Jumran sudah diamankan dan bakal dilakukan forensik digital untuk mendukung pengusutan kasus ini.
Baca juga: Segini Uang Duka Jumran Oknum TNI AL ke Keluarga Wartawan Banjarbaru Sehari usai Dibunuhnya
Motif Tersangka
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin, Mayor Laut Saji, menyebut pelaku berinisial J atau Jumran, berpangkat Kelasi Satu, tega menghabisi korban karena enggan menikahinya.
"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” ujar Mayor Saji kepada wartawan.
Saji menambahkan, pelaku datang dari Balikpapan ke Banjarbaru pada 21 Maret 2025 menggunakan bus untuk melancarkan aksinya.
“Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Tersangka pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 380 KUHP.
"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” jelas Saji.
Rencanakan Pembunuhan Sebulan
Temui Keluarga Wartawan yang Dibunuh TNI AL, Kadispenal Minta Maaf, Bakal Pecat Jumran Tidak Hormat |
![]() |
---|
Jawaban TNI AL soal Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan di Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan J |
![]() |
---|
Segini Uang Duka Jumran Oknum TNI AL ke Keluarga Wartawan Banjarbaru Sehari usai Dibunuhnya |
![]() |
---|
Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat |
![]() |
---|
Motif Sebenarnya Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru Sang Kekasih, Tolak Nikahi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.