Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas
Jawaban TNI AL soal Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan di Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan J
Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, rekontruksi ulang kasus pembunuhan Juwita digelar, tidak ada peristiwa yang dihilang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menjawab terkait adegan dugaan rudakpaksa sebelum jurnalis Banjarbaru, J dibunuh, tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025).
Pihak keluarga mempertanyakan mengapa adegan tersebut tak ditampilkan, padahal hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual.
Diketahui, TNI AL menjerat Jumran, tersangka kasus kematian jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pasal pembunuhan berencana.
Oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi I itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat

Perkaranya kini telah resmi dilimpahkan ke Otmil III-15 Banjarmasin untuk proses hukum kebih lanjut.
Setelah penyidik memeriksa, Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, pada rekontruksi ulang kasus pembunuhan J yang digelar beberapa waktu lalu, tidak ada peristiwa yang dihilangkan.
Sementara kemungkinan adanya dugaan adanya tindak pidana lain, dia menyebut tetap diselidiki dan akan dibuktikan di persidangan.
“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, Selasa (8/5/2025), dilansir dari tayangan KompasTV.
Dia menyebut, penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan, namun tanpa mengabaikan dugaan adanya rudapaksa tersebut.
Kat Kadispenal, langkah-langkah yang dilakukan penyidik untuk membuktikan terkait dugaan rudapaksa tersebut dintaranya dengan melakukan tes DNA cairan yang ada di rahim korban, dan itu memerlukan waktu hingga hasilnya keluar.
“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.
Baca juga: Pura-pura Berduka, Jumran Oknum TNI AL Kirim Uang Belasungkawa ke Keluarga Wartawan yang Dibunuhnya
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pengumpulkan dan menganalisa bukti digital.
“Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” ujarnya Kadispenal.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.
Hal ini katanya, merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.
Temui Keluarga Wartawan yang Dibunuh TNI AL, Kadispenal Minta Maaf, Bakal Pecat Jumran Tidak Hormat |
![]() |
---|
Siasat Jumran TNI AL Bunuh Wartawan, Hilangkan Barang Bukti Hancurkan HP, Sudah Rencanakan Sebulan |
![]() |
---|
Segini Uang Duka Jumran Oknum TNI AL ke Keluarga Wartawan Banjarbaru Sehari usai Dibunuhnya |
![]() |
---|
Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat |
![]() |
---|
Motif Sebenarnya Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru Sang Kekasih, Tolak Nikahi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.