Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas

Jawaban TNI AL soal Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan di Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan J

Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, rekontruksi ulang kasus pembunuhan Juwita digelar, tidak ada peristiwa yang dihilang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)
TNI AL BUNUH WARTAWAN - Tersangka pelaku pembunuhan Juwita, Kelasi Satu Jumran dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar POM TNI AL, Selasa (8/4/2025). tidak ada peristiwa yang dihilangkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menjawab terkait adegan dugaan rudakpaksa sebelum jurnalis Banjarbaru, J dibunuh, tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025).

Pihak keluarga mempertanyakan mengapa adegan tersebut tak ditampilkan, padahal hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual.

Diketahui, TNI AL menjerat Jumran, tersangka kasus kematian jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pasal pembunuhan berencana.

Oknum anggota TNI AL  berpangkat Kelasi I itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat

Reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), pada Sabtu (5/4/2025).
Reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), pada Sabtu (5/4/2025). (Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Laut)

Perkaranya kini telah resmi dilimpahkan ke Otmil III-15 Banjarmasin untuk proses hukum kebih lanjut. 

Setelah penyidik memeriksa, Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, pada rekontruksi ulang kasus pembunuhan J yang digelar beberapa waktu lalu, tidak ada peristiwa yang dihilangkan.

Sementara kemungkinan adanya dugaan adanya tindak pidana lain, dia menyebut tetap diselidiki dan akan dibuktikan di persidangan. 

“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, Selasa (8/5/2025), dilansir dari tayangan KompasTV.

Dia menyebut, penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan, namun tanpa mengabaikan dugaan adanya rudapaksa tersebut.

Kat Kadispenal, langkah-langkah yang dilakukan penyidik untuk membuktikan terkait dugaan rudapaksa tersebut dintaranya dengan melakukan tes DNA cairan yang ada di rahim korban, dan itu memerlukan waktu hingga hasilnya keluar.

“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.

Baca juga: Pura-pura Berduka, Jumran Oknum TNI AL Kirim Uang Belasungkawa ke Keluarga Wartawan yang Dibunuhnya

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pengumpulkan dan menganalisa bukti digital. 

“Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” ujarnya Kadispenal.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.

Hal ini katanya, merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved