Berita Viral

Sebut Salah Paham, Dishub Bantah 'Sunat' Kompensasi Sopir Angkot, Terancam Dipolisikan Dedi Mulyadi

Setelah anggotanya diduga melakukan pemotongan kompensasi sopir angkot selama Lebaran 2025, pihak Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Bogor buka sua

Tribunnews.com/Fersianus Waku/TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
KOMPENSASI SOPIR DISUNAT - Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bogor, Haryandi (kiri) dan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih (kanan) membantah pihaknya terlibat dalam pungutan pemotongan kompensasi sopir angkot di Bogor. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (tengah) mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Foto kolase Tribunnews.com, Jumat (4/4/2025). 

Uang yang terkumpul dari para sopir pun telah dikembalikan. 

"Udah, clear. Semuanya udah dikembalikan ke sopir yang berhak nerimanya."

"Dan sekarang bilamana ada kendaraan yang masih beroperasi, kita lakukan penindakan secara tegas," ucapnya.

Dedi Mulyadi Ancam Lapor Polisi

Dedi Mulyadi geram seusai mengetahui uang kompensasi ratusan sopir angkot  'disunat' oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub), Organda, dan KKSU di Kabupaten Bogor. 

Dedi mengancam akan membawa oknum tersebut ke jalur hukum. 

Ia mengaku telah menerima keluhan dari sejumlah sopir angkot yang mengalami kecurangan oknum Dishub tersebut. 

Para sopir angkot mengaku uang kompensasi disunat hingga Rp200 ribu per orang. 

"Tetapi, untuk oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela Anda tidak bisa tenang. Bahwa proses hukum harus tetap berjalan," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/4/2025). 

Dedi menganggap, pemotongan kompensasi tersebut sudah masuk ke dalam ranah pungutan liar (pungli) yang dapat dibawa ke jalur hukum. 

Terlebih, pemotongan kompensasi dilakukan dengan dalih 'uang sukarela'.

Karena itu, Dedi akan berjuang memberantas ketidakadilan yang didapatkan warganya dari oknum petugas Dishub dan Organda tersebut.

Terkait aduan para sopir angkot, Dedi berjanji bakal memberikan uang ganti Rp200 ribu per orang.

"Aspek hukum berjalan, (oknum petugas) tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000," papar Dedi.

"Tapi, Rp 200.000 dikembalikan oleh saya dan kemudian hukumnya tetap berjalan. Itu namanya adil."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved