Berita Viral

9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar

Seorang wanita berinisial NR (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggugat mantan kekasihnya

Editor: Moch Krisna
Koalse/ Dok Peradi SAI
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang wanita berinisial NR (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggugat mantan kekasihnya, R (44), ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. 

Gugatan ini dilayangkan setelah NR merasa diingkari janji pernikahan yang telah terjalin selama sembilan tahun.

NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak hampir satu dekade lalu dan bahkan memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.

Namun, janji untuk menikah tak kunjung ditepati.

 “Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunjatim.com.

Selama menjalin hubungan, NR juga mengaku sering menanggung kebutuhan hidup R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di sebuah universitas negeri di Purwokerto.

 

warga Kecamatan Kembaran21
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah.

 

Didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto, NR menggugat R atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. 

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.

 Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terangnya.

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya.

Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan."

"Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

 

(*)

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved