Arti Bahasa Arab

Pengertian Hukum Mutlaq dan Hukum Mukayyad dan Contohnya, Metode Memahami Bacaan Alquran dan Hadits

Di antara istilah yang sering digunakan adalah hukum mutlaq dan hukum muqayyad dalam memahami bacaan Alquran atau hadits & sumber hukum islam lainnya

Tayang:
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
ARTI MUTLAQ MUQAYYAD -- Ilustrasi tentang Pengertian Hukum Mutlaq dan Hukum Mukayyad dan Contohnya, Metode Memahami Bacaan Alquran dan Hadits. 


2. Ayat Muqayyad
Surat al-An’am ayat 145, dalam masalah yang sama yaitu “dam” (darah) yang diharamkan:

Surat Al-An’am Ayat 145
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Itulah penjelasan tentang Pengertian Hukum Mutlaq dan Hukum Mukayyad dan Contohnya, Metode Memahami Bacaan Alquran dan Hadits. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Amalan Doa Bismillahi Rahmani Rahim Ilahul Haq Ilahul Mutlaq Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun

Baca juga: Arti Doa Ya Muqollibal Qulub Tsabbit Qolbi Ala Diinik, Mohon Dikuatkan Iman dan Diteguhkan Hati

Baca juga: Arti Rabbi La Tazarni Fardan Wa Anta Khaurul Warisin, Doa Nabi Zakaria Minta Jodoh dari Ayat Alquran

Baca juga: Hukum Orang yang tidak Membayar Zakat, Berikut Dalil Alquran dan Hadits Tentang Kewajiban Zakat 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved