Arti Bahasa Arab

Pengertian Hukum Mutlaq dan Hukum Mukayyad dan Contohnya, Metode Memahami Bacaan Alquran dan Hadits

Di antara istilah yang sering digunakan adalah hukum mutlaq dan hukum muqayyad dalam memahami bacaan Alquran atau hadits & sumber hukum islam lainnya

Tayang:
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
ARTI MUTLAQ MUQAYYAD -- Ilustrasi tentang Pengertian Hukum Mutlaq dan Hukum Mukayyad dan Contohnya, Metode Memahami Bacaan Alquran dan Hadits. 

Secara etimologi lafadz muqoyyad adalah isim maf’ul dari asal kata qoyyada - yuqoyyidu
-taqyiidan - fahuwa muqoyyadun. Sedangkan secara istilah yang dimaksud dengan lafadz muqayyad adalah kebalikan dari lafadz mutlaq. 
 Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti "terikat" atau "dibatasi". 

Dalam konteks hukum Islam, muqayyad merujuk pada suatu lafaz atau pernyataan yang dibatasi oleh syarat, kondisi, atau sifat tertentu. 

Artinya, makna dari lafaz muqayyad tidak berlaku secara umum, melainkan hanya dalam konteks tertentu yang telah ditetapkan. 

Contoh muqayyad dapat ditemukan dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 38, yang berbunyi:


"وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ..."


Arti: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah..."

Dalam ayat ini, kata "tangan" digunakan secara muqayyad. Artinya pemotongan tangan hanya dilakukan pada bagian tertentu (pergelangan tangan) dan tidak berlaku untuk seluruh tangan. Ini menunjukkan adanya batasan dalam penerapan hukum tersebut.


Contoh lainnya ayat Mutlaq dan Muqayyad

 Contoh:
1. Ayat Mutlaq
Surat al-Maidah ayat 3 tentang darah yang diharamkan, yaitu:

Surat Al-Ma’idah Ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: 

Artinya:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini menerangkan bahwa darah yang diharamkan ialah meliputi semua darah tanpa terkecuali, karena lafaz “dam” (darah) bentuknya mutlaq tidak diikat oleh sifat atau hal-hal lain yang mengikatnya. Adapun sebab ayat ini ialah “dam” (darah) yang di dalamnya mengandung hal-hal bahaya bagi siapa yang memakannya, sedangkan hukumnya adalah haram.

Kemudian dalam teks lain ia disebutkan secara muqayyad, yaitu membatasinya dengan lafadz masfủhan
(yang mengalir). Hal ini sebagaimana terdapat dalam ayat muqayyad berikut ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved