Arti Bahasa Arab

Pengertian Hukum Mutlaq dan Hukum Mukayyad dan Contohnya, Metode Memahami Bacaan Alquran dan Hadits

Di antara istilah yang sering digunakan adalah hukum mutlaq dan hukum muqayyad dalam memahami bacaan Alquran atau hadits & sumber hukum islam lainnya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
ARTI MUTLAQ MUQAYYAD -- Ilustrasi tentang Pengertian Hukum Mutlaq dan Hukum Mukayyad dan Contohnya, Metode Memahami Bacaan Alquran dan Hadits. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Dalam kajian ilmu fiqh dan ushul fiqh, terdapat banyak istilah yang digunakan untuk memahami hukum-hukum Islam secara lebih mendalam.

 Di antara istilah yang sering digunakan adalah hukum mutlaq dan hukum muqayyad dalam memahami bacaan Alquran atau hadits dan sumber hukum islam lainnya. 

Lantas apa pengertian serta perbedaan mutlaq dan muqayyad? Berikut penjelasannya

Pengertian Hukum Mutlaq

Dikutip dari Hamalatul Quran: Jurnal Ilmu-ilmu Alquran, secara etimologi lafadz mutlaq adalah isim maf’ul dari asal atlaqoyuqliqu-itlaaqon - fahuwa mutlaqun yang artinya sesuatu yang tidak ada batasannya (maa khaala
min qayyidin).


Jadi mutlaq secara bahasa adalah sesuatu yang tidak ada batasannya. Sedangkan secara istilah, ada beberapa definisi, antara lain: mutlaq adalah makna yang sebenarnya, atau
suatu lafadz yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa ada yang membatasinya sehingga tujuan dari maknanya menjadi sempit.

Secara ringkas, mutlaq adalah lafaz yang menunjukkan suatu makna secara umum tanpa adanya batasan tertentu.

Contohnya adalah :Kitab, buku. Dua kata ini bermakna mutlaq tanpa batas.

Dalam konteks hukum Islam, mutlaq merujuk pada suatu lafaz atau pernyataan yang bersifat umum dan tidak dibatasi oleh syarat atau kondisi tertentu. 

Artinya ketika suatu nash (teks Al-Qur'an atau Hadis) menggunakan lafaz mutlaq, maka maknanya berlaku secara luas tanpa ada pembatasan. 

Contoh sederhana dari mutlaq dapat ditemukan dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi:

"وَإِن كُنتُم مَّرضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا..."

Arti: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik..."

Dalam ayat ini, kata "air" digunakan secara mutlaq. Artinya air apapun yang suci dan menyucikan dapat digunakan untuk berwudhu, tanpa ada batasan jenis atau sumber air tertentu.

Pengertian Hukum Muqayyad

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved