Bulan Dzulhijjah

Lebih Utama Bayar Hutang atau Kurban, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad UAS

Ibadah kurban menurut Mazhab Imam Syafi'i hukumnya sunat muakad. Sedangkan membayar hutang yang sudah jatuh tempo hukumnya wajib.

Tayang:
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com/Grafis/Vanda Rosetiati
BAYAR HUTANG ATAU KURBAN - Grafis ilustrasi pendukung artikel lebih utama bayar hutang atau kurban, penjelasan dari Ustadz Abdul Somad (UAS). Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1447 Hijriah pada 10 Dzulhijjah, tahun ini diperkirakan bertepatan Rabu 27 Mei 2026. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1447 Hijriyah pada 10 Dzulhijjah, tahun ini diperkirakan bertepatan Rabu 27 Mei 2026. 

Pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban. 

Namun, bagaimana jika masih memiliki hutang. Lebih utama bayar hutang atau kurban?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Tribunsumsel.com menyajikan ulasan berdasarkan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad. Ulasan mengutip dari laman channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official 5,05 subscriber dengan judul ceramah Bayar Hutang Dulu atau Berkurban Dulu ? diakses Kamis, 7 Mei 2026. 

Menurut UAS, begitu sapaan dari Ustadz Abdul Somad, ibadah kurban menurut Mazhab Imam Syafi'i hukumnya sunat muakad. Sedangkan membayar hutang yang sudah jatuh tempo hukumnya wajib.

Menurut UAS persoalannya adalah bukan masalah banyaknya tempo hutang tersebut. Tetapi kepada tanggal jatuh tempo hutang tersebut. 

Misalnya, hutang jatuh tempo 1 Januari 2024 sedangkan ibadah kurban di Bulan Juni. Untuk situasi tersebut menurutnya, silakan untuk berkurban. 

Tetapi jika kurban Bulan Juni dan jatuh tempo hutang Bulan Juni sedangkan bajet cuma Rp 3 juta. 

Pada situasi kedua maka wajib membayar hutang lebih dulu dan sisanya untuk berkurban. 

"Tapi kalau jatuh temponya masih lama maka silakan berkurban. Syukur-syukur dengan berkurban dibukakan pintu rezeki oleh Allah SWT dan hutang bisa lunas," katanya.

Menunda Membayar Hutang Kezaliman

Terpisah mengutip laman online rumahzakat.org, secara syariat Islam hukum berkurban itu sunah
muakkad. 

Artinya, sunah ini termasuk yang dianjurkan atau mendapat penekanan untuk dikerjakan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan harta. 

Hukum tersebut merupakan pendapat dari jumhur ulama pada umumnya, misalnya dari Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. 

Sementara menurut Mazhab Hanafi, menyembelih hewan kurban itu hukumnya wajib bagi yang mampu.

Sementara membayar hutang sudah pasti hukumnya wajib. Semua ulama sepakat perihal ini, kecuali apabila yang memberi hutang telah merelakan atau mengikhlaskan, maka bebas atau gugurlah kewajiban orang yang berutang untuk membayar utang.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved