Arti Bahasa Arab
Pengertian Hukum Mutlaq dan Hukum Mukayyad dan Contohnya, Metode Memahami Bacaan Alquran dan Hadits
Di antara istilah yang sering digunakan adalah hukum mutlaq dan hukum muqayyad dalam memahami bacaan Alquran atau hadits & sumber hukum islam lainnya
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dalam kajian ilmu fiqh dan ushul fiqh, terdapat banyak istilah yang digunakan untuk memahami hukum-hukum Islam secara lebih mendalam.
Di antara istilah yang sering digunakan adalah hukum mutlaq dan hukum muqayyad dalam memahami bacaan Alquran atau hadits dan sumber hukum islam lainnya.
Lantas apa pengertian serta perbedaan mutlaq dan muqayyad? Berikut penjelasannya
Pengertian Hukum Mutlaq
Dikutip dari Hamalatul Quran: Jurnal Ilmu-ilmu Alquran, secara etimologi lafadz mutlaq adalah isim maf’ul dari asal atlaqoyuqliqu-itlaaqon - fahuwa mutlaqun yang artinya sesuatu yang tidak ada batasannya (maa khaala
min qayyidin).
Jadi mutlaq secara bahasa adalah sesuatu yang tidak ada batasannya. Sedangkan secara istilah, ada beberapa definisi, antara lain: mutlaq adalah makna yang sebenarnya, atau
suatu lafadz yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa ada yang membatasinya sehingga tujuan dari maknanya menjadi sempit.
Secara ringkas, mutlaq adalah lafaz yang menunjukkan suatu makna secara umum tanpa adanya batasan tertentu.
Contohnya adalah :Kitab, buku. Dua kata ini bermakna mutlaq tanpa batas.
Dalam konteks hukum Islam, mutlaq merujuk pada suatu lafaz atau pernyataan yang bersifat umum dan tidak dibatasi oleh syarat atau kondisi tertentu.
Artinya ketika suatu nash (teks Al-Qur'an atau Hadis) menggunakan lafaz mutlaq, maka maknanya berlaku secara luas tanpa ada pembatasan.
Contoh sederhana dari mutlaq dapat ditemukan dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi:
"وَإِن كُنتُم مَّرضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا..."
Arti: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik..."
Dalam ayat ini, kata "air" digunakan secara mutlaq. Artinya air apapun yang suci dan menyucikan dapat digunakan untuk berwudhu, tanpa ada batasan jenis atau sumber air tertentu.
Pengertian Hukum Muqayyad
Secara etimologi lafadz muqoyyad adalah isim maf’ul dari asal kata qoyyada - yuqoyyidu
-taqyiidan - fahuwa muqoyyadun. Sedangkan secara istilah yang dimaksud dengan lafadz muqayyad adalah kebalikan dari lafadz mutlaq.
Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti "terikat" atau "dibatasi".
Dalam konteks hukum Islam, muqayyad merujuk pada suatu lafaz atau pernyataan yang dibatasi oleh syarat, kondisi, atau sifat tertentu.
Artinya, makna dari lafaz muqayyad tidak berlaku secara umum, melainkan hanya dalam konteks tertentu yang telah ditetapkan.
Contoh muqayyad dapat ditemukan dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 38, yang berbunyi:
"وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ..."
Arti: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah..."
Dalam ayat ini, kata "tangan" digunakan secara muqayyad. Artinya pemotongan tangan hanya dilakukan pada bagian tertentu (pergelangan tangan) dan tidak berlaku untuk seluruh tangan. Ini menunjukkan adanya batasan dalam penerapan hukum tersebut.
Contoh lainnya ayat Mutlaq dan Muqayyad
Contoh:
1. Ayat Mutlaq
Surat al-Maidah ayat 3 tentang darah yang diharamkan, yaitu:
Surat Al-Ma’idah Ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini menerangkan bahwa darah yang diharamkan ialah meliputi semua darah tanpa terkecuali, karena lafaz “dam” (darah) bentuknya mutlaq tidak diikat oleh sifat atau hal-hal lain yang mengikatnya. Adapun sebab ayat ini ialah “dam” (darah) yang di dalamnya mengandung hal-hal bahaya bagi siapa yang memakannya, sedangkan hukumnya adalah haram.
Kemudian dalam teks lain ia disebutkan secara muqayyad, yaitu membatasinya dengan lafadz masfủhan
(yang mengalir). Hal ini sebagaimana terdapat dalam ayat muqayyad berikut ini.
2. Ayat Muqayyad
Surat al-An’am ayat 145, dalam masalah yang sama yaitu “dam” (darah) yang diharamkan:
Surat Al-An’am Ayat 145
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Itulah penjelasan tentang Pengertian Hukum Mutlaq dan Hukum Mukayyad dan Contohnya, Metode Memahami Bacaan Alquran dan Hadits. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Amalan Doa Bismillahi Rahmani Rahim Ilahul Haq Ilahul Mutlaq Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun
Baca juga: Arti Doa Ya Muqollibal Qulub Tsabbit Qolbi Ala Diinik, Mohon Dikuatkan Iman dan Diteguhkan Hati
Baca juga: Arti Rabbi La Tazarni Fardan Wa Anta Khaurul Warisin, Doa Nabi Zakaria Minta Jodoh dari Ayat Alquran
Baca juga: Hukum Orang yang tidak Membayar Zakat, Berikut Dalil Alquran dan Hadits Tentang Kewajiban Zakat
hukum mutlaq dan muqayyad
hukum mutlaq adalah
hukum muqayyad adalah
Metode Memahami Alquran dan hadits
mutlaq dan muqayyad
contoh dari hukum mutlaq muqayyad dalam fiqih isla
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
| Arti Ightanim Khomsan Qobla Khamsin, Hadits Manfaatkan Lima Perkara Sebelum Lima Perkara, Maknanya |
|
|---|
| Arti Ya Qowiyyu Ya Matin Ikfisaro Dzolimin, Bacaan Dzikir dan Doa Perlindungan dari Orang Zalim |
|
|---|
| Arti La Ilaha Illallahul Wahidul Qahhar, Dzikir Ketika Terbangun di Tengah Malam dan Keutamaannya |
|
|---|
| Hubbul Wathon Minal Iman, Quote Bahasa Arab Semangat Nasionalisme, Cinta Tanah Air Bagian dari Iman |
|
|---|
| Arti Ied Al Istiqlal, Kosa Kata Bahasa Arab Bermakna Hari Kemerdekaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pengertian-mutlaq-muqayyad.jpg)