Seputar Islam

Hukum Orang yang tidak Membayar Zakat, Berikut Dalil Alquran dan Hadits Tentang Kewajiban Zakat 

Dengan melaksanakan zakat, artinya kita patuh tunduk kepada Allah dan sebagai sarana untuk terus mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribunsumsel.com
HUKUM TIDAK ZAKAT -- Ilustrasi tentang zakat, penjelasan hukum orang yang tidak membayar zakat, lengkap Dalil Alquran dan Hadits.  

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hukum membayar zakat adalah wajib apa bila mengaku sebagai umat muslim.

Karena zakat termasuk dalam rukun Islam yakni (1) Syahadat, (2) sholat fardu lima waktu, (3) puasa di bulan Ramadhan, (4) membayar zakat dan (5) melaksanakan haji bila mampu.

Zakat adalah bentuk ibadah yang mengharuskan individu untuk menyisihkan sebagian dari kekayaannya setiap tahun untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.

Turunan dari zakat adalah termasuk infak dan shodaqoh yang dapat dikeluarkan kapan pun.

Tujuan dari zakat adalah untuk membersihkan jiwa dan harta yang dimiliki dari sumber yang mungkin tidak halal atau kurang baik.

Zakat dikenakan pada berbagai kategori, seperti biji-bijian, buah-buahan, ternak, emas, perak, dan barang bergerak.

Besaran zakat yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung kategori harta. 

Misal, untuk zakat maal,bisa mengikuti ketentuan nisab 85 gram, haul 1 tahun, dan kadar zakat 2,5 persen.

Dengan melaksanakan zakat, itu artinya kita patuh tunduk kepada Allah dan sebagai sarana untuk terus mendekatkan diri kepada Allah dan membantu mereka yang membutuhkan.


Dalil-dalil yang Mewajibkan Zakat

 
Dalil Alquran

Sûrat Al-Muzzammil (73 ayat 20)


“إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ”


Artinya:

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa kamu bangun (untuk shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau setengahnya atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Dan Allah menentukan ukuran malam dan siang. Dia mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia berterang kasih kepada kamu, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang pergi di muka bumi mencari sebagian dari karunia Allah, dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) daripadanya, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah kepada Allah pinjaman yang baik. Apa saja kebaikan yang kamu kirimkan ke depan untuk dirimu, niscaya kamu akan mendapat pahala yang lebih baik dari kebaikan itu dan pahala yang lebih besar lagi. Dan mohonlah ampunan kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved