Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak

Erintuah Damanik, satu dari tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur terdakwah kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, akhirnya mengakui perbuatan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK / KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
PENGAKUAN TERDAKWAH SUAP- Potret Erintuah Damanik (Kiri) Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur (Kanan). Erintuah Damanik, satu dari tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur terdakwah kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, akhirnya mengakui perbuatannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Erintuah Damanik, satu dari tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur terdakwah kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, akhirnya mengakui perbuatannya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025), Erintuah mengaku menerima suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Pengakuan ini disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Baca juga: Nasib Erintuah Damanik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Dini Sang Kekasih, Bakal Diperiksa MA

Saat itu, Erintuah menjadi saksi untuk hakim Heru Hanindyo.

Erintuah mengaku sadar atas perbuatannya setelah membaca Alkitab.

"Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?" tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, melansir dari Kompas.com.

"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab," kata Erintuah.

Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mengatakan tak ingin berdampak besar kepada keluarganya.

"Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujarnya lagi.

Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur.

Baca juga: Inilah Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Penganiayaan Kekasih

Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.

"Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.

“Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku," ujarnya lagi.

Mendengar pengakuan itu, Jaksa lantas mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru sebelum dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Agung.

Erintuah menyatakan bahwa Heru tetap tidak ingin mengakui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?" tanya jaksa. 

"Jadi, waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan operasi tangkap tangan gitu," jawab Erintuah menirukan komunikasinya dengan Heru.

"Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?" tanya jaksa mendalami.

"Ya itu namanya fight pak, fight, jangan mengaku," jawab Erintuah.

Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul. 

Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.

"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," ujarnya lagi.

Kasus Suap

Sebelumnya, penyidik kejagung mendapati fakta tiga hakim mendapatkan jatah suap pengurusan vonis bebas Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, jatah untuk Rudi diberikan melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, panitera PN Surabaya bernama Siswanto juga mendapat bagian sejumlah 10.000 dollar Singapura.

Namun, kata Harli, jatah untuk Ketua PN Surabaya dan panitera itu belum sempat diberikan Erin. 

“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli. 

Baca juga: Saldo ATM Nol, Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur

Harli mengatakan, operasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat. 

Ia mengantongi uang Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara.

Lisa Rachmat, dijembatani eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk menemui Rudi Suparmono.

Harli mengungkapkan bahwa Lisa mulai bergerilya pada Januari 2024.

Ia menghubungi Zarof melalui aplikasi WhatsApp.

“(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Setelah dibantu Zarof, Lisa datang ke PN Surabaya dan menemui Rudi Suparmono.

Ia menanyakan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

Lisa juga disebut mengajukan permintaan, namun Harli tidak menjelaskan permintaan tersebut. 

“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo,” tutur Harli.

Setelah mengantongi nama-nama hakim, Lisa menemui Erin, selaku ketua majelis, di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang.

Rumah Erin dan keluarganya memang terletak di Semarang, sementara di Surabaya ia menyewa apartemen.

“Tersangka LR (Lisa Rachmat) menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar Singapura sejumlah 140.000 dollar dengan pecahan 1.000 dollar Singapura,” tutur Harli.

Dua pekan kemudian, Erin membagikan uang itu ke Mangapul dan Heru masing-masing sejumlah 36.000 dollar Singapura, sementara dirinya mendapat 38.000 dollar Singapura.

Tidak hanya majelis hakim, Rudi selaku Ketua PN Surabaya juga disebut menerima jatah 20.000 dollar Singapura, dan panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.

“Tetapi uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelas Harli.

Pada waktu terpisah, Lisa juga memberikan 48.000 dollar Singapura kepada Erin.

Sebelumnya, Rudi telah disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun. 

Hal ini diputuskan  dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.

"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).

Dijelaskan Yanto, hakim R adalah  mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang, 

"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.

Selain nonpalu, hakim R juga tidak diberikan tunjangan.

Selain R, sosok D yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya juga disanksi. 

D yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar dinyatakan melanggar disiplin ringan. 

"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.

Selain dua hakim tersebut, MA juga menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Adapun ketiga sosok mantan staf PN Surabaya yang dimaksud berinisial RA sebagai mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya, selanjutnya Y mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya dan UA mantan Panitera PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Magetan.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Akhirnya Insyaf dan Ngaku Disuap
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved