Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Nasib Erintuah Damanik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Dini Sang Kekasih, Bakal Diperiksa MA
Pihak Mahkamah Agung (MA) bakal segera memeriksa majelis hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus dugaan penganiayaan Dini Sera..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto mengungkap pihaknya bakal melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas.
MA menilai jika vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan anak mantan Anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur tersebut memiliki kejanggalan.
"Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024) dilansir dari Kompas.com.

Ia menuturkan bahwa saat ini tim pemeriksa bertugas mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pendalaman terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.
"Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.
Diketahui jika pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan bentuk tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti dari Sukabumi, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024).
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Dimas, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan. Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur Bebas
Tribunsumsel.com
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.