Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Leganya Hotman Paris usai 2 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Penembakan 3 Polisi dan Perjudian: Hore

Penetapan dua oknum TNI sebagai tersangka itu menjadi kabar bahagia bagi Hotman Paris yang ikut mengawal keluarga korban 3 polisi yang ditembak.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/hotmanparisofficial
REAKSI HOTMAN PARIS. Hotman Paris,bersama keluarga korban tiga polisi yang ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung kini lega usai dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dua oknum TNI sebagai tersangka itu menjadi kabar bahagia bagi Hotman Paris yang ikut mengawal keluarga korban 3 polisi yang ditembak. 

Pengakuan Kopda Basarsyah
 
Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
 
Kopda Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu, (23/3/2025).

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). "Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

OKNUM TNI TEMBAK POLISI. (kiri) Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). (kanan) Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, saat ditangkap pada Selasam (18/3/2025), Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
OKNUM TNI TEMBAK POLISI. (kiri) Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). (kanan) Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, saat ditangkap pada Selasam (18/3/2025), Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. (Youtube Kompas TV)

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga korban.

Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.

"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

Eka menegaskan kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba.

Sementara, rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin ditetapkan sebagia tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Mengenai isu uang setoran judi sabung ayam, pihaknya masih fokus terhadap proses hukum penembakan.

"Persoalan dalam medsos itu biarkan dulu, beri kami ruang waktu kepada kami dalam mengerjakan persoalan ini, kami tidak akan main-main, kami hanya fokus terhadap proses hukum yang ini," terangnya.
 
Sebelumnya, Kopka Basarsyah telah menyerahkan diri pada Selasa, (18/3/2025).

Kemudian, pada Rabu, (19/3/2025), Peltu Lubis menyerahkan di Baturaja.
 
Diketahui, tiga orang polisi gugur dalam menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.

Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved