Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi
Leganya Hotman Paris usai 2 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Penembakan 3 Polisi dan Perjudian: Hore
Penetapan dua oknum TNI sebagai tersangka itu menjadi kabar bahagia bagi Hotman Paris yang ikut mengawal keluarga korban 3 polisi yang ditembak.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Hotman Paris, kuasa hukum keluarga korban tiga polisi yang ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung kini lega usai dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dua tersangka oknum TNI adalah Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin.
Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi termasuk Kapolsek Negara Batin, pada Senin, (17/3/2025).
Baca juga: Pengakuan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Penetapan dua oknum TNI sebagai tersangka itu menjadi kabar bahagia bagi Hotman Paris yang ikut mengawal kasus tersebut.
"Horee Akhirnya Oknum TNi jadi Tsk setelah menunggu 9 hari!!! Misi awal Hotman 911 tercapai!!!!! Konpres Update Tragedi Way Kanan di GSG Presisi Mapolda, Selasa 25 Maret 2025,
PS : Dua anggota TNI yang tadinya berstatus saksi yakni Peltu YH Lubis dan Kopka Basar sudah ditetapkan jadi TERSANGKA per 23 Maret 2025," tulis Hotman Paris.
Hotman menyatakan bahwa misinya mengawal keluarga korban akhirnya telah tercapai.
"Dua anggota TNI sudah jadi tersangka Mba. ( misi awal Hotman 911 telah tercapai)," tandas Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris mengaku telah menghubungi Presiden Prabowo untuk membantu mendesak dua oknum TNI tersebut agar segera dijadikan tersangka.
Pihak keluarga korban lantas menghubungi Hotman Paris meminta bantuan hukum atas kejadian yang menimpa 3 polisi.
Sehingga, ia menduga TNI sengaja menunda penetapan tersangka terhadap dua oknum yang terlibat.
Baca juga: Tampang Kopda Basarsyah, Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Dijerat Pasal Berlapis
Hotman pun menilai bahwa adanya setoran judi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penetapan tersangka ke pelaku penembakan.
"Ada gosip bahwa katanya ada oknum TNI yang sengaja menunda-nunda penetapan tersangka tersebut dengan mengalihkan ke isu adanya setoran-setoran judi sabung ayam ke oknum Polsek dan ke oknum Koramil. Itu kan hal terpisah, itu tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menunda penetapan tersangka," kata Hotman.
"Video ini dibuat sesuai isak tangis dari para istri korban kepada Hotman 911, dan akan saya kirim ini ke ajudan Prabawo," tandas Hotman Paris.
Dalam kejadian itu, tiga anggota kepolisian meninggal akibat luka tembak saat menjalankan tugas selain Kapolsek, dua diantaranya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Satreskrim Polres Way Kanan).
'Kalau Perlu Pecat', Mabes TNI Bicara Soal Nasib 2 Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi & Judi |
![]() |
---|
Akhir Karier 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Selain Dihukum Penjara Seumur Hidup, Dipecat |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Senjata Api yang Digunakan Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
7 Fakta Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Kasus Kematian 3 Polisi di Lampung, Satunya Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
VIDEO Kejamnya Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.