Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Daftar 4 Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

TNI-Polri kini telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampug

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA/dokumen Polda Lampung/
TERSANGKA TRAGEDI WAY KANAN - (kiri) Tampang Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis. (kanan) Tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. TNI-Polri kini telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung 

TRIBUNSUMSEL.COM - TNI-Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi dan perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin( 17/3/2025).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan warga sipil berinisial Z dalam kasus judi sabung ayam pada Rabu, (19/3/2025).

Terbaru, ada dua tersangka baru, diantaranya dua oknum TNI dan satu anggota Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Pengakuan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.

Berikut Daftar 4 Tersangka

1. Kopda Basarsyah 

Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
 
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, dan terancam seumur hidup penjara.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.

Baca juga: Kopda Basarsyah jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Peltu Lubis Tersangka Sabung Ayam

Selain itu, Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
 
Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.

Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.

"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved