Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Daftar 4 Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

TNI-Polri kini telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampug

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA/dokumen Polda Lampung/
TERSANGKA TRAGEDI WAY KANAN - (kiri) Tampang Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis. (kanan) Tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. TNI-Polri kini telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung 

4. Z, Warga Sipil

Sebelumnya, Polisi menetapkan 1 tersangka kasus judi sabung ayam yang menewaskan 3 polisi di Way Kanan, Lampung.

Sosok tersangka itu adalah Z, seorang warga sipil.

"Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi)," jelasnya Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
 Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. 

Polda Lampung telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial Z, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan tersangka dan tiga saksi lainnya melihat langsung oknum TNI tersebut menembak tiga polisi di arena sabung ayam.

Tak hanya itu, Z juga mengaku datang ke arena sabung ayam tersebut setelah menerima undangan dari salah satu oknum TNI, Kopka Basarsyah melalui media sosial.

"Saksi mengenal dan mengetahui oknum itu adalah anggota TNI,"  ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Leganya Hotman Paris usai 2 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Penembakan 3 Polisi dan Perjudian: Hore

Terkait peristiwa tersebut terdapat dua oknum TNI diamankan oleh Denpom Lampung.

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.

Saksi

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved