Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Daftar 4 Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

TNI-Polri kini telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampug

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA/dokumen Polda Lampung/
TERSANGKA TRAGEDI WAY KANAN - (kiri) Tampang Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis. (kanan) Tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. TNI-Polri kini telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung 

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

OKNUM TNI TEMBAK POLISI. (kiri) Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). (kanan) Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, saat ditangkap pada Selasam (18/3/2025), Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
OKNUM TNI TEMBAK POLISI. (kiri) Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). (kanan) Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, saat ditangkap pada Selasam (18/3/2025), Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. (Youtube Kompas TV)

2. Peltu Lubis 

Sementara rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
 
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Mengenai isu uang setoran judi sabung ayam, pihaknya masih fokus terhadap proses hukum penembakan.

"Persoalan dalam medsos itu biarkan dulu, beri kami ruang waktu kepada kami dalam mengerjakan persoalan ini, kami tidak akan main-main, kami hanya fokus terhadap proses hukum yang ini," terangnya.

Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Eka.

3. Bripda KP, Anggota Polda Sumsel

Polda Lampung juga menjadikan satu anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel menjadi tersangka perjudian sabung ayam.
 
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kedatangan KP berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Baca juga: Peran Bripda KP, Oknum Polisi Polda Sumsel Tersangka Sabung Ayam di Way Kanan, Buat Video Undangan

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved