Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Alasan TNI Baru Tetapkan Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis jadi Tersangka Sejak 23 Maret 2025

TNI menyebut ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk menetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. 

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
TERSANGKA PENEMBAKAN 3 POLISI - Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan, Selasa (25/3/2025). TNI mengungkap alasan baru tetapkan 2 TNI jadi tersangka setelah sepekan kasus penembakan. 

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

4. Z, Warga Sipil

Sebelumnya, Polisi menetapkan 1 tersangka kasus judi sabung ayam yang menewaskan 3 polisi di Way Kanan, Lampung.

Sosok tersangka itu adalah Z, seorang warga sipil.

"Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi)," jelasnya Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. 

Polda Lampung telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial Z, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan tersangka dan tiga saksi lainnya melihat langsung oknum TNI tersebut menembak tiga polisi di arena sabung ayam.

Tak hanya itu, Z juga mengaku datang ke arena sabung ayam tersebut setelah menerima undangan dari salah satu oknum TNI, Kopka Basarsyah melalui media sosial.

"Saksi mengenal dan mengetahui oknum itu adalah anggota TNI,"  ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Terkait peristiwa tersebut terdapat dua oknum TNI diamankan oleh Denpom Lampung.

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.

Saksi

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Adapun tiga polisi yang meninggal yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto Bintara Unit Binmas Polres Negara Batin Aipda Anumterta) Petrus Apriyanto, dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Briptu Anumterta M Ghalib Surya.

Hotman Paris Kawal Keluarga Korban

Hotman Paris, kuasa hukum keluarga korban tiga polisi yang ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung kini lega usai dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, dua tersangka oknum TNI adalah Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin.

Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi termasuk Kapolsek Negara Batin, pada Senin, (17/3/2025).

Penetapan dua oknum TNI sebagai tersangka itu menjadi kabar bahagia bagi Hotman Paris yang ikut mengawal kasus tersebut.

"Horee Akhirnya Oknum TNi jadi Tsk setelah menunggu 9 hari!!! Misi awal Hotman 911 tercapai!!!!! Konpres Update Tragedi Way Kanan di GSG Presisi Mapolda, Selasa 25 Maret 2025,

PS : Dua anggota TNI yang tadinya berstatus saksi yakni Peltu YH Lubis dan Kopka Basar sudah ditetapkan jadi TERSANGKA per 23 Maret 2025," tulis Hotman Paris.

Hotman menyatakan bahwa misinya mengawal keluarga korban akhirnya telah tercapai.

"Dua anggota TNI sudah jadi tersangka Mba. ( misi awal Hotman 911 telah tercapai)," tandas Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman Paris mengaku telah menghubungi Presiden Prabowo untuk membantu mendesak dua oknum TNI tersebut agar segera dijadikan tersangka.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penetapan Tersangka Tembak Mati 3 Polisi Lampung Berlarut-larut, Ini Penjelasan TNI"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved