Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi
Alasan TNI Baru Tetapkan Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis jadi Tersangka Sejak 23 Maret 2025
TNI menyebut ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk menetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Selain itu, Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.
Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.
"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.
2. Peltu Lubis
Sementara rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Mengenai isu uang setoran judi sabung ayam, pihaknya masih fokus terhadap proses hukum penembakan.
"Persoalan dalam medsos itu biarkan dulu, beri kami ruang waktu kepada kami dalam mengerjakan persoalan ini, kami tidak akan main-main, kami hanya fokus terhadap proses hukum yang ini," terangnya.
Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).
"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Eka.
3. Bripda KP, Anggota Polda Sumsel
Polda Lampung juga menjadikan satu anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel menjadi tersangka perjudian sabung ayam.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kedatangan KP berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.
Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.
'Kalau Perlu Pecat', Mabes TNI Bicara Soal Nasib 2 Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi & Judi |
![]() |
---|
Akhir Karier 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Selain Dihukum Penjara Seumur Hidup, Dipecat |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Senjata Api yang Digunakan Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
7 Fakta Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Kasus Kematian 3 Polisi di Lampung, Satunya Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
VIDEO Kejamnya Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.