Kematian Feni Ere di Palopo

Terungkap Detik-detik Pembunuhan Feni Ere di Palopo Hingga Jasad Dibuang, Ini Cara Hilangkan Jejak

Detik-detik pembunuhan Feni Ere (28), wanita yang ditemukan tinggal kerangka di dekat Jalan Poros Palopo-Toraja, Palopo, Sulawesi Selatan terungkap.

Youtube Tribunlampung/Bluv TV/IG/FENI ERE
PELAKU PEMBUNUHAN DITANGKAP. (KIRI) Amma (36), Pelaku berinisial A alias Amma alias Bapak Fatima (36) saat diamankan polisi di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Kamis (20/3/2025). (kanan) foto Feni Ere semasa hidup. 

"Pelaku kemudian kembali ke Palopo dengan membawa koper yang berisi barang korban menggunakan ompreng," ujarnya.

Akhirnya koper berisi barang-barang Feni Ere tersebut pun ditemukan saat polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo pada Kamis 20 Maret 2025.

Di dalam koper tersebut polisi menemukan pakaian dan kunci mobil Feni Ere.

Tak hanya itu, dari tempat lain, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari beberapa TKP yakni rumah korban, rumah pelaku, tempat penemuan mayat, tempat penemuan mobil dan tempat penangkapan pelaku kami menemukan beberapa barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/3/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah di lantai kamar korban serta sebuah lampu hias yang terdapat bercak darah.

Sejumlah barang bukti juga ditemukan pada lokasi penemuan kerangka mayat Feni Ere di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

"Barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat ada celana legging warna biru navy, baju putih dan sobekan kain bermotif warna kuning pink," jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan kerangka mayat tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas berisi dompet dan identitas korban serta dua handphone milik Feni Ere.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, 285, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya hingga jasad korban tinggal kerangka saat ditemukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Pembunuhan Feni Ere Hingga Jasad Dibuang di Hutan, Terungkap Cara Pelaku Hilangkan Jejak, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved