Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Alasan 2 Oknum TNI Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi, Padahal Ada 4 Saksi Melihat

Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, masih saksi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
OKNUM TNI DIAMANKAN - Tangkap layar momen penangkapan salah satu oknum TNI Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, kini masih berstatus saksi.  

"Penggerebekan itu berawal dari adanya undangan yang beredar di medsos terkait kegiatan yang akan melaksanakan perjudian sabung ayam di TKP, Register 44 Way Kanan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.

Pada hari kejadian, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, informasi itu diketahui oleh Polres Way Kanan.

"Lalu, Kapolres Way Kanan memerintahkan kepada jajaran untuk bisa melakukan pembubaran dan para personel mendatangi TKP tersebut," katanya.

Helmy mengatakan, begitu tiba di TKP, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan dengan maksud membubarkan kerumunan penjudi di lokasi.

Namun, dari arah arena sabung ayam terdengar tembakan ke arah anggota kepolisian yang belakangan diketahui menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Helmy menambahkan, sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa atas kasus ini.

Pemeriksaan termasuk untuk dua oknum, yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang dilakukan bersama Kodam II Sriwijaya.

Terkait peristiwa tersebut terdapat dua oknum TNI diamankan oleh Denpom Lampung.

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.

Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

Z melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
 
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy. 

Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy

Sekadar informasi Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripka M. Ghalib Surya Ganta meninggal dunia setelah ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved