Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak
Alasan 2 Oknum TNI Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi, Padahal Ada 4 Saksi Melihat
Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, masih saksi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, masih berstatus saksi.
Padahal, ada empat saksi yang mengaku melihat salah satu dari mereka menembak mati ketiga korban.
Adapun, dua oknum TNI diduga terlibat penembakan tersebut, Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.
Baca juga: Pengakuan Z, Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi, Dapat Undangan dari Oknum TNI
Keduanya hingga kini masih diperiksa secara intensif di Denpom Lampung.
Lantas apa alasan 2 oknum TNI tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka?
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menuturkan tak ingin gegabah menetapkan dua anggotanya jadi tersangka.
Disebutkan jika oknum TNI yang ditahan berstatus masih aktif.
"Yang bersangkutan ini menyerahkan diri pada saat setelah kejadian, ini lagi kita dalami apa peran yang bersangkutan," kata Ujang Darwis, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya masih membutuhkan barang bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dua oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan," ujar Ujang.
Ujang Darwis menyebut senjata yang digunakan untuk menembak 2 anggota polri itu belum ditemukan.
"Sampai sekarang ini kita masih mencari barang bukti tersebut dan dari keterangan yang ada, sehingga kita ketahui jenis senjatanya apa, apa benar rakitan atau pabrikan," bebernya.
Baca juga: 2 Oknum TNI di Kasus Tewasnya 3 Polisi di Way Kanan Masih Berstatus Saksi, Ini Penjelasan Pangdam
Sebelumnya, polisi menemukan 3 jenis selongsong di TKP.
"Berarti kan ada tiga jenis senjata disitu, tapi senjata yang bagaimana, itu yang perlu kita cari bersama Polda Lambung," katanya.
Ujang Darwis menegaskan akan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.
"Harus dipahami dulu. Jadi itu berproses kalau memang terbukti kita tetapkan dan hukum kita tegakkan," ujar dia.
Saksi Lihat Oknum TNI Tembak 3 Polisi
Sementara, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa empat saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam kesaksiannya, mereka melihat seorang prajurit TNI melepaskan tembakan yang menewaskan tiga polisi.
"Dalam keterangannya, keempat saksi melihat oknum tersebut melakukan penembakan," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Ia menyebut penembakan itu diduga menggunakan senjata laras panjang.
Penggunaan senjata laras panjang diketahui berdasarkan keterangan belasan saksi yang telah diperiksa.
"Dari 13 orang itu, terdapat empat saksi yang dalam keterangan melihat oknum tersebut melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Baca juga: Ini Kata Kapolda Lampung Soal Jenis Senjata Api Dipakai Oknum TNI Saat Tembak 3 Polisi di Lampung
Berdasarkan pengakuan dari anggota TNI tersebut, diamini soal telah melakukan penembakan.
Meski tak merincikan apa jenis senpi yang digunakan, namun dikatakan senjata yang digunakan merupakan rakitan.
"Kemudian juga melakukan penembakan dan membawa senjata api. Namun disampaikan senjata api jenis rakitan," terangnya.
Saat dilakukan pra rekonstruksi, saksi menyebut penembakan yang dilakukan oknum TNI tersebut pada jarak sekitar 5 hingga 13 meter.
"Kita coba melakukan pra rekonstruksi, dari jarak berapa anda melihat. Ada yang melihat dari jarak kurang lebih 6 meter, kemudian yang kurang lebih 13 meter, 5 meter.
"Bahkan juga dari saksi itu ada yang mengenal sehingga dia bisa cepat mengetahui bahwa ini adalah oknum tadi," kata Helmy.
Namun hingga kini, Helmy menyebut senjata yang digunakan untuk menembak 3 anggota polri itu belum ditemukan.
"Untuk bisa mengetahui ini ditembakan menggunakan senjata apa, laras panjang atau pendek, yang kedua ini menggunakan senjata merk pabrikan atau rakitan, ini sedang diperiksakan, mohon bersabar untuk bisa menunggu pemeriksaan ini semua," bebernya.
Arena Sabung Ayam Dikelola Oknum TNI
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membeberkan hasil pemeriksaan sementara terkait TKP tewasnya tiga anggota kepolisian karena ditembak anggota TNI saat penggerebekan judi sabung ayam.
Ia meyatakan bahwa arena sabung ayam yang digerebek di Kabupaten Way Kanan dikelola oknum TNI yang melakukan penembakan.
Fakta tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi.
"Berdasarkan keterangan dari pemain dan mereka yang ada di sana, informasi pemilik, bukan pemilik lahannya ya, pemilik gelanggangnya itu adalah oknum tadi," kata Helmy saat konferensi pers di Lampung, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca juga: Rangkuman Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Pemilik Arena Sabung Ayam Hingga Senjata
Helmy memastikan ajang sabung ayam ini sudah terjadwal dengan lokasi yang jauh dari keramaian.
"Dari keterangan-keterangan saksi yang ada selama ini kegiatan tersebut itu dilakukan yang mengundang pemain-pemain dari luar. Di dalam itu jadi memang sangat terpencil dan rumah yang ada di situ hanya satu yang beratap hanya ada satu," bebernya.
Adapun dari tempat kejadian perkara (TKP), masih terdapat 20 kendaraan bernomor polisi dari luar daerah.
Tersangka Dapat Undangan Dari Oknum TNI
Satu warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang menewaskan tiga personel polisi di Way Kanan, Lampung.
Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial Z, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan tersangka dan tiga saksi lainnya melihat langsung oknum TNI tersebut menembak tiga polisi di arena sabung ayam.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Tak hanya itu, Z juga mengaku datang ke arena sabung ayam tersebut setelah menerima undangan dari salah satu oknum TNI, Kopka Basarsyah melalui media sosial.
"Saksi mengenal dan mengetahui oknum itu adalah anggota TNI," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Adapun Kopka Basarsyah diduga menyebarkan undangan sabung ayam melalui media sosial dan jejaring WhatsApp.
Dalam undangan sabung ayam itu disebutkan tanggal dan lokasi arena yang akan digunakan.
"Penggerebekan itu berawal dari adanya undangan yang beredar di medsos terkait kegiatan yang akan melaksanakan perjudian sabung ayam di TKP, Register 44 Way Kanan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
Pada hari kejadian, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, informasi itu diketahui oleh Polres Way Kanan.
"Lalu, Kapolres Way Kanan memerintahkan kepada jajaran untuk bisa melakukan pembubaran dan para personel mendatangi TKP tersebut," katanya.
Helmy mengatakan, begitu tiba di TKP, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan dengan maksud membubarkan kerumunan penjudi di lokasi.
Namun, dari arah arena sabung ayam terdengar tembakan ke arah anggota kepolisian yang belakangan diketahui menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Helmy menambahkan, sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa atas kasus ini.
Pemeriksaan termasuk untuk dua oknum, yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang dilakukan bersama Kodam II Sriwijaya.
Terkait peristiwa tersebut terdapat dua oknum TNI diamankan oleh Denpom Lampung.
Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.
Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Z melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy.
Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.
"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy
Sekadar informasi Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripka M. Ghalib Surya Ganta meninggal dunia setelah ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Gaya Hidup Hedon Disorot, Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi |
![]() |
---|
Hasil Uji Lab 3 Polisi Ditembak Oknum TNI saat Judi Sabung Ayam, Ditemukan Proyektil Laras Panjang |
![]() |
---|
Sederet Janji Kapolri ke Keluarga 3 Polisi yang Gugur Ditembak Kopda Basarsyah di Way Kanan |
![]() |
---|
Anak AKP Anumerta Lusiyanto Disiapkan Jadi Polwan, Kapolri Kunjungi Keluarga Polisi Gugur di OKUT |
![]() |
---|
Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi, Gaya Hidup Hedon Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.