Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Alasan 2 Oknum TNI Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi, Padahal Ada 4 Saksi Melihat

Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, masih saksi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
OKNUM TNI DIAMANKAN - Tangkap layar momen penangkapan salah satu oknum TNI Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, kini masih berstatus saksi.  

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, masih berstatus saksi. 

Padahal, ada empat saksi yang mengaku melihat salah satu dari mereka menembak mati ketiga korban.

Adapun, dua oknum TNI diduga terlibat penembakan tersebut, Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.

Baca juga: Pengakuan Z, Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi, Dapat Undangan dari Oknum TNI

Keduanya hingga kini masih diperiksa secara intensif di Denpom Lampung.

Lantas apa alasan 2 oknum TNI tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka?

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menuturkan tak ingin gegabah menetapkan dua anggotanya jadi tersangka.

Disebutkan jika oknum TNI yang ditahan berstatus masih aktif.

"Yang bersangkutan ini menyerahkan diri pada saat setelah kejadian, ini lagi kita dalami apa peran yang bersangkutan," kata Ujang Darwis, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
 
Menurutnya, penetapan tersangka membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut.
 
Selain itu, pihaknya masih membutuhkan barang bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Dua oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan," ujar Ujang.

Ujang Darwis menyebut senjata yang digunakan untuk menembak 2 anggota polri itu belum ditemukan.

"Sampai sekarang ini kita masih mencari barang bukti tersebut dan dari keterangan yang ada, sehingga kita ketahui jenis senjatanya apa, apa benar rakitan atau pabrikan," bebernya.

Baca juga: 2 Oknum TNI di Kasus Tewasnya 3 Polisi di Way Kanan Masih Berstatus Saksi, Ini Penjelasan Pangdam

Sebelumnya, polisi menemukan 3 jenis selongsong di TKP.

"Berarti kan ada tiga jenis senjata disitu, tapi senjata yang bagaimana, itu yang perlu kita cari bersama Polda Lambung," katanya.

Ujang Darwis menegaskan akan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.

"Harus dipahami dulu. Jadi itu berproses kalau memang terbukti kita tetapkan dan hukum kita tegakkan," ujar dia. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved