Berita Pali

Pemkab PALI Tutup Tambang Batubara PT PEB, Pasca Terjadinya Longsor di Desa Karta Dewa

Langkah ini diambil guna mencegah pencemaran air yang mengalir ke sungai dan permukiman warga.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
TINJAU LONGSOR-- Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji bersama Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah saat meninjau tanah longsor dampak aktivitas Tambang Batubara PT PEB di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Selasa (18/3/2025). Aktivitas Tambang Batubara tersebut diminta ditutup, menyusul adanya insiden tanah amblas atau longsor yang membahayakan pemukiman warga di sekitar lokasi tambang. 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Pemerintah Kabupaten PALI telah menghentikan aktivitas operasional atau melakukan penutupan sementara tambang batubara milik PT Pendopo Energi Batubara (PEB) yang beroperasi diwilayah Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, menyusul adanya insiden tanah amblas atau longsor yang membahayakan pemukiman warga di sekitar lokasi pertambangan, yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) malam.

"Kemarin saya bersama Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah telah meninjau langsung ke lokasi longsor. Setelah kita melihat langsung dampak tanah longsor tersebut, aktivitas operasional tambang batubara itu kita hentikan sementara, pihak perusahaan kita minta jangan dulu melakukan aktivitasnya di tambang tersebut," kata Wabup Iwan Tuaji, Rabu (19/3/2025).

Dia juga menegaskan penghentian aktivitas operasional tambang ini sudah disampaikan ke managemen PT PEB dan pihak perusahaan sudah menyetujui untuk menutup sementara operasional tambang batubara mereka yang berada di Desa Karta Dewa.

"Untuk batas waktu penutupan operasional tambang PT PEB ini, tunggu keputusan bupati, hasil peninjauan kita dilapangan kemarin, kita laporkan ke pak bupati. Kalau menurut pak bupati layak beroperasi, kita buka kembali, karena orang mau berusaha," sebutnya.

Iwan Tuaji menyatakan, setelah meninjau langsung ke lokasi longsor, bahwa memang ada beberapa kekurangan yang dilakukan pihak perusahaan, seperti kesalahan teknis yang mengakibatkan longsor.

Menurutnya ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan oleh PT PEB dan pihak perusahaan juga telah mengakuinya dan akan segara melakukan perbaikan.

"Kita sebagai pemerintah akan membantu PT PEB memperbaiki agar perusahaan itu baik dan benar. Untuk korban longsor, pihak PT PEB sudah menyatakan kesiapannya akan membantu dan kita lihat kedepan, apakah warga terdampak perlu direlokasi atau tidak, kita akan melakukan pemantauan terlebih dahulu, dan akan kita lakukan relokasi jika nanti memang perlu," terangnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh armada pengangkut batubara PT PEB harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan lalu lintas yang sesuai dengan regulasi di Kabupaten PALI.

Begitu juga dengan pengelolaan limbah, Iwan Tuaji juga telah mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI untuk melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah tiga kolam limbah yang ada sudah memadai atau perlu penambahan.

Langkah ini diambil guna mencegah pencemaran air yang mengalir ke sungai dan permukiman warga.

"Kami akan memastikan bahwa AMDAL perlu diperbaiki, termasuk dalam hal pengelolaan limbah,"jelasnya.

Selain itu, Ia meminta Dinas Kesehatan untuk memastikan program kesehatan bagi masyarakat sekitar berjalan dengan baik.

Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan warga secara berkesinambungan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved