OTT KPK di OKU

Soal 3 Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK, Pimpinan DPRD OKU Enggan Komentar: Kita Hormati Prosesnya

Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto SH MH membenarkan 3 anggota DPRD OKU terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA/YouTube KPK
ENGGAN BERKOMENTAR -- Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto SH MH. Riilis tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten OKU, Minggu (16/3/2025). Terkait OTT tersebut, Parwanto enggan berkomentar dan menyebut pihaknya menghormati proses hukum. 

Selidiki Keterlibatan Bupati dan PJ Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dari pejabat bupati dan bupati definitif di kasus korupsi dinas PUPR kabupaten OKU.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam lagi terhadap 6 tersangka sudah ditetapkan.

Terkait ada tidaknya pihak-pihak lain terindikasi terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Pencairan uang muka itu ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadi proses pencairan, akan kita dalami termasuk kemungkinan juga pejabat sebelumnya,"terangnya.

Sementara itu, Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan pihaknya juga akan meminta keterangan termasuk juga terkait pertemuan dengan pejabat bupati kala itu.

"Ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik itu masih pejabat bupati, setelah 2025 itu ada pelantikan bupati definitif, dua-duanya akan kita dalami perannya sehingga nanti bisa terlihat," tuturnya.

Pasalnya diterangkan Asep, dalam penentuan besaran pokir tentunya harus ada ketentuan dari pejabat tertinggi dari kabupaten tersebut.

"Terkait masalahnya kurangnya anggaran dan lain-lain, tapi kemudian diputuskan oleh pejabat tertinggi di OKU tersebut sehingga pembayaran bisa didahulukan, yang demikian itu akan kita perdalam terkait pejabat sebelumnya dan lain lain, ditunggu saja," tutupnya.

Tetapkan 6 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.

Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved