OTT KPK di OKU

Kondisi Jalan Desa Panai Makmur-Desa Guna Makmur OKU, Proyek yang Masuk Korupsi Dinas PUPR OKU

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi di Kabupaten OKU.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
PROYEK JALAN - Kondisi jalan Desa Panai Makmur menuju Desa Guna Makmur Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU nampak sudah dilakukan pengerasan dan terdapat batu split, Senin (17/03/2025). Proyek pembangunan Jalan penghubung Desa Panai Makmur dan Desa Guna Makmur masuk dalam kasus OTT KPK di Kabupaten OKU 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi di Kabupaten OKU.

Dimana dalam kasus tersebut melibatkan Novriansyah alias NOV selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, tiga orang anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, Umi Hartati, dan dua orang swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kasus tersebut terungkap dimana Kadin PUPR OKU menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Salah satu dari sembilan proyek tersebut yakni peningkatan jalan penghubung Desa Panai Makmur ke Desa Guna Makmur, Kecamatan Semidang Aji dengan nilai proyek sebasar Rp 4,9 Miliar.

Kondisi jalan Desa Panai Makmur - Desa Guna Makmur Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU sudah dilakukan pengerasan dan terdapat batu split.

Sangkut Anugerah salah satu Warga Desa Panai Makmur, Kecamatan Semidang Aji mengatakan, jalan penghubung dari Desa Panai Makmur menuju Desa Guna Makmur ini memang sudah rusak dan pernah terbis atau longsor pada tahun 2024 lalu.

"Sebelumnya jalan ini tanah dan berlumpur. Namun sudah dilakukan pengerasan oleh pemerintah sekitar bulan 10 tahun 2024. Untuk panjang jalan setahu saya kurang lebih empat kilometer," katanya, Senin (17/03/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan, kondisi jalan yang terdapat batu split ini tentunya membahayakan pengguna jalan terutama pengendara motor roda dua.

"Iya kondisi jalan yang batu split ini membahayakan pengendara bermotor. Sebab apabila tidak berhati-hati ban motor dapat slip sehingga membuat pengendara jatuh," ujarnya.

Ia juga berharap agar pelaksanaan proyek peningkatan jalan Desa Panai Makmur - Desa Guna Makmur tidak terhenti karena kasus OTT KPK ini.

"Ya kami berharap meskipun jalan ini kena salah satu proyek yang kena OTT KPK kami masyarakat sangat berharap proyek pembangunan jalan ini jangan terhenti. Karena jalan ini sangat penting bagi masyarakat untuk mengeluarkan hasil bumi dari kebun masyarakat," ucapnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala Dinas PUPR OKU.

Adapun para tersangka memanfaatkan sejumlah proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU.

Baca juga: Profil Teddy Meilwansyah Bupati OKU, Anak Buahnya Terjaring OTT KPK di OKU, Tercatat Tak Punya Utang

Baca juga: Harta Kekayaan M Iqbal Alisyahbana, Eks Pj Bupati OKU Kini Jabat Kalaksana BPBD Sumsel, Capai Rp2 M

Berikut 9 proyek yang dijadikan sumber korupsi para tersangka diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi :

1. Rehabilitasi rumah Dinas Bupati Rp 8,3 Miliar penyedia CV RF.

2. Rehabilitasi rumah wakil bupati Rp 2,4 Miliar penyedia CV RE

3. Pembangunan kantor dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV DSA

4. Pembangunan jembatan di desa Guna Makmur senilai Rp 983 Juta dengen penyedia CV GR

5. Peningkatan jalan poros desa Tanjung Mangus desa Bandar Agung Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV DSA

6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur Guna Makmur Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV ADN

7. Peningkatan jalan unit 16 Rp 4,9 miliar dengan CV NDR Corporation

8. Peningkatan jalan Letnan Muda MCD Juned sebesar Rp 4,8 Miliar penyedia CV BH

9. Peningkatan desa jalan Makarti Tama Rp 3,9 Miliar dengan CV NDR

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved