Berita Lubuklinggau
Pungli Retribusi di Pasar Inpres Lubuklinggau, Preman Pasar Ditangkap Polisi Untuk Kedua Kalinya
Pelaku diketahui bernama Parmin (48) warga Jalan Depati Said RT 01 Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang keamanan pasar ditangkap Polisi karena melakukan aksi pungutan liar (pungli) retribusi pasar Inpres Kota Lubuklinggau Sumsel, Jumat (14/3/2025) kemarin.
Pelaku diketahui bernama Parmin (48) warga Jalan Depati Said RT 01 Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Penangkapan ini menindak lanjuti keluhan para pedagang yang merasa dirugikan oleh ulah pelaku.
Pasalnya, saat sidak pasar Inpres, Jumat (14/3/2025) pagi, Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat memberikan stimulus kepada para pedagang berupa bebas retribusi sampai 14 April mendatang.
Namun, 'belum kering' ucapan Wali Kota dan baru meninggalkan Pasar Inpres, para pedagang mengeluh karena ada oknum yang langsung menarik retribusi.
Sontak saja, pedagang gerah dan langsung melapor ke Polres Lubuklinggau, dalam hitungan jam pelaku berhasil ditemukan dan langsung di gelandang menuju Polres Lubuklinggau.
Dalam catatan Tribun Sumsel pelaku seolah tak pernah jera melakukan pungli kepada para pedagang pasar.
Pasalnya Maret 2024 lalu pelaku pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sidak Pasar Pertama Sebagai Walikota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat Gratiskan 1 Bulan Retribusi Pasar
Baca juga: THR PNS 2025 di Lubuklinggau Cair Minggu Ketiga Ramadan, Pemkot Siapkan Rp 20 Miliar
Sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat melakukan sidak bahan di Pasar Inpres untuk meninjau harga-harga bahan pokok saat Ramadhan.
Dalam sidak pertamanya sebagai Wali Kota Lubuklinggau Yoppy sapaan akrabnya memberikan kabar baik sekaligus angin segar kepada para pedagang pasar.
Yoppy mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan seluruh yang namanya retribusi lapak pedagang, baik di Pasar Moneng Sepati, Pasar Ikan (Simpang Periuk) Pasar Bukit Sulap, Pasar Inpres dan di kawasan Alun-alun merdeka.
Langkah ini diambil sambung wali kota, agar pedagang tidak terbebani dengan berbagai macam retribusi mulai dari retribusi kebersihan maupun restribusi-retribusi lain yang dianggap cukup memberatkan pedagang.
“Apabila masih ada yang menarik retribusi tersebut segera laporkan kepada kami dan selanjutnya akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk di tindak tegas," ungkapnya pada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Tak Ada Kendala, Pemkot Lubuklinggau Cari Skema Gaji Terbaik Bagi Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.