Berita Lubuklinggau

Pungli Retribusi di Pasar Inpres Lubuklinggau, Preman Pasar Ditangkap Polisi Untuk Kedua Kalinya

Pelaku diketahui bernama Parmin (48) warga Jalan Depati Said RT 01 Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi, Jumat (14/3/2025). Pungli Retribusi di Pasar Inpres Lubuklinggau, Preman Pasar Ditangkap Polisi Untuk Kedua Kalinya 

Menurutnya, jangan sampai pedagang yang berjualan dari malam sampai pagi terbebani dengan hal-hal yang memberatkan.

"Jangan sampai mereka jualan mulai dari malam hari sampai pagi hilang pendapatan. Insya Allah dengan kondisi seperti ini mereka bisa menyambut Idul Fitri bisa berkumpul dengan keluarga dengan kondisi tenang dari hasil jualan," ujarnya.

Namun demikian, wali kota meminta pedagang agar tetap menjaga kebersihan dan ketertiban pasar. Hal itu semua untuk kenyamanan bersama.

"Tinggal kita melalui perintah tinggal yang jago malamnya yang paling akan kita diskusikan supaya mereka tidak lagi minta dengan pedagang untuk jaga malam selama 1 bulan dari tanggal 14 Maret," ungkapnya.

Sementara, Sekda Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya menambahkan tujuan pembebasan retribusi ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kepada para pedagang.

"Jadi bahasanya untuk mengumpulkan untuk lebaran supaya pedagang tidak terbebani dengan retribusi," ujarnya.

Kemudian kedepan endingnya pasar itu akan dilakukan penertiban, tapi setelah MOU dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan dilakukan pembangunan baru bisa dilakukan penataan lagi.

"Karena kondisi seperti itu tidak bisa dilakukan penertiban terutama yang diluar mereka tidak bisa kedalam lagi," ungkapnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved