Berita Palembang
Mendagri Minta ASN Terapkan WFA 24 Maret-7 April 2025, Ratu Dewa Sebut Peluang Fleksibilitas Kerja
Mengenai kebijakan atau regulasi khusus yang mengatur WFA untuk ASN di kota Palembang sendiri, diterangkan Dewa saat ini masih dalam tahap kajian.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) bagi ASN yang dimulai 24 Maret mendatang,
Meski begitu pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para ASN yang menerapkan FWA selama libur cuti Lebaran 2025, agar pelayanan publik tetap dapat berjalan baik dan optimal.
Walikota Palembang Ratu Dewa sendiri memandang potensi WFA sebagai peluang, untuk meningkatkan fleksibilitas kerja ASN namun tanpa harus mengurangi produktivitas.
"Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, ASN dapat bekerja lebih fokus, terutama untuk tugas yang tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor. Namun, pelaksanaannya harus didukung dengan sistem yang terukur agar tidak mengurangi value kinerja, " kata Dewa, Jumat (14/3/2025).
Dewa sendiri mengungkapkan ada strategi untuk memastikan, ASN atau non ASN Pemkot Palembang tetap efisien dan efektif dalam bekerja secara remote, yaitu dengan menerapkan sistem kerja berbasis target dan output,
"Memanfaatkan teknologi digital untuk monitoring kinerja, serta mengadakan pelatihan agar ASN dapat beradaptasi dengan sistem kerja jarak jauh. Perlu evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan efisiensi tetap terjaga, " ujarnya.
Disisi lain infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kota Palembang diakuinya, belum begitu memadai mesti masif ditingkatkan, termasuk pengadaan WiFi Gratis di ruang publik dan fasilitas umum.
"Namun, untuk mendukung WFA, juga akan memastikan sistem keamanan data dan akses kerja ASN, dapat berjalan dengan lancar, " paparnya.
Ditambahkan Dewa, Pemkot Palembang berencana untuk meningkatkan kapasitas jaringan internet di kantor pemerintahan, menerapkan sistem berbasis cloud, serta membangun Sistem Administrasi Digital, agar ASN dapat bekerja secara efisien dari mana saja tanpa hambatan teknis.
Mengenai kebijakan atau regulasi khusus yang mengatur WFA untuk ASN di kota Palembang sendiri, diterangkan Dewa saat ini masih dalam tahap kajian.
"Kami akan menyesuaikan dengan regulasi pusat, serta mengadaptasi kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi layanan publik di kota ini, " jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa WFA tidak melanggar peraturan, dengan menerapkan mekanisme kontrol dan pengawasan berbasis teknologi, termasuk Sistem Absensi Digital dan laporan kerja berbasis output dan sebagainya.
"Hal ini, memungkinkan ASN bekerja dari jarak jauh, mereka tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku, " tandasnya.
Jika nanti dilaksanakan, pihaknya akan menggunakan Sistem Manajemen Kinerja ASN yang memungkinkan monitoring secara real-time, laporan mingguan, serta evaluasi berkala berdasarkan capaian kerja.
"Selain itu, kami juga akan menerima masukan dari masyarakat terkait efektivitas layanan yang diberikan oleh ASN WFA, " capnya.
Dilanjutkan Dewa, indikator kinerja utama meliputi capaian target kerja, kepuasan masyarakat terhadap layanan, kecepatan penyelesaian tugas, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas dari jarak jauh, dan semua indikator ini akan menjadi dasar evaluasi keberhasilan WFA.
Iapun memastikan dengan penerapan dilingkungan Pemkot Palembang, pastinya diungkapkan Dewa WFA akan diterapkan dengan selektif, terutama untuk pekerjaan yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat.
"Untuk pelayanan yang memerlukan kehadiran fisik, seperti administrasi kependudukan, kami tetap mengutamakan layanan tatap muka, " tandasnya.
Beberapa sstrategi untuk memastikan bahwa WFA tidak mengurangi kualitas layanan publik, Dewa menerangkan Pemkot Palembang akan menerapkan Sistem Pelayanan Digital, memperluas akses Layanan Kependudukan Jemput Bola, serta memastikan layanan darurat tetap berjalan 24 jam.
Dengan demikian, dikatakan Dewa WFA tidak akan mengganggu akses masyarakat terhadap layanan publik, yang cepat dan berkualitas.
"Dengan kebijakan yang tepat, WFA dapat menjadi solusi inovatif bagi ASN dalam meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Namun, penerapannya tetap harus diawasi dan disesuaikan dengan kebutuhan," tukasnya.
Baca juga: BKN Bakal Terapkan 3 Hari WFO dan 2 WFA Demi Efisiensi Anggaran, Tinggal Tunggu Nota Dinas
Baca juga: Rest Area di Tol JTTS Buka Co-Working Saat Lebaran 2025, Bisa Digunakan Pemudik yang Jalankan WFA
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA). Kebijakan WFA tersebut pun akan segera para PNS laksanakan tepat mulai tanggal 24 Maret 2025, dan WFA dapat dilakukan hingga libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan jika keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Lampung agar menerapkan work from anywhere (WFA) selama libur cuti Lebaran 2025.
Dia pun meminta agar pelayanan publik tetap dapat berjalan baik dan optimal saat momen cuti Lebaran.
"Saya sudah bicara dengan gubernur, bupati dan wali kota untuk tetap optimalkan pelayanan publik, jangan sampai terganggu pelayanan untuk masyarakat," katanya dalam konferensi pers di kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/3/2025).
Dia menjelasakan, skema WFA bagi ASN berlaku mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Jangan sampai ada yang kosong. Layanan publik harus tetap berjalan, pimpinan daerah harus mengatur jadwal kerja pegawai agar tetap ada yang bertugas," ucap Tito.
"Salah satu caranya adalah dengan sistem kerja bergantian. Jadi harus ada yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan," kata dia.
Tito menuturkan, dengan skema WFA, ASN mendapat fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja. Namun, hal itu tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
"Para pimpinan harus mengatur staf masing-masing, misalnya sebelum Lebaran separuh pegawai bekerja, lalu setelah Lebaran separuh lainnya," jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini harus dijalankan dengan baik agar tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumel.com
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.