Berita Palembang
BKN Bakal Terapkan 3 Hari WFO dan 2 WFA Demi Efisiensi Anggaran, Tinggal Tunggu Nota Dinas
Salah satu wacana yang dicanangkan ialah dengan menerapkan tiga hari work form office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu wacana yang dicanangkan ialah dengan menerapkan tiga hari work form office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA).
Menurut Plt Kepala Kantor Regional VII BKN, Prima Sepriza mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu nota dinas dari Sestama BKN perihal hal tersebut.
Kalau nantinya sudah ada nota dinas baru akan disampaikan lebih lanjut.
"Pada prinsipnya Kantor Regional VII BKN siap mengimplementasikan wacana dari pusat. Jadi kita tunggu saja nota dinasnya," kata Prima saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, wacana tersebut baru untuk lingkungan BKN, belum untuk instansi lain diluar BKN dan ini akan diuji cobakan terlebih dahulu selama satu bulan.
"Makanya kami baru bisa menyampaikan setelah keluar Nodin dari Pimpinan biar ada keseragaman dalam menyampaikan pendapat," ungkapnya.
Baca juga: Daftar Anggaran yang Akan Dipangkas Pemkab Banyuasin Demi Efisiensi, Dimulai Bulan Maret 2025
Baca juga: Bukan Daftar Efisiensi Anggaran, Gaji ke-13 dan THR ASN akan Dibayar, Termasuk TNI, Polri, Pensiunan
Sementara itu pegawai BKN Adrian mengatakan, bahwa pada intinya Kantor Regional VII BKN akan mengikuti kebijakan pusat.
Untuk jadwal mulai diberlakukan WFO dan WFA masih menunggu nota dinas dari BKN pusat
"Untuk WFA ini bisa bekerja dimana saja dan kantor tutup untuk efisiensi penggunaan listrik dan air. Pada saat WFApun tetap tidak mengganggu kinerja pegawai, karena layanan tetap dibuka secara daring," ungkapnya.
Menurutnya, sebagai pegawai pasti mengikuti arahan dari pusat dan mendukungnya, karena terkait dengan efisiensi berdasarkan inpres nomor 1 tahun 2025.
"Semua untuk kebaikan dan keberlangsungan pemerintahan dan semua kebijakan Presiden wajib kita patuhi," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
IR Masuk Perkarangan Rumahnya Tanpa Izin di Palembang, Sumardi Malah Dituduh Curi Ayam |
![]() |
---|
Thamrin Group Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan & Jangan Buang Sampah ke Sungai |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Sumsel Soroti Pentingnya Komitmen Pemprov Sumsel Menangani Masalah Aset |
![]() |
---|
Ratu Dewa Berkomitmen Hidupkan Kejayaan Pramuka di Palembang |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Baterai Tower di Palembang Ditangkap, Beraksi di 15 TKP di Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.