Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Penjelasan Pakar Hukum Pidana Soal Penahanan Haji Halim yang Dinilai Kondisinya Sakit 'Hak Penyidik'
Ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr Ruben Achmad SH MH menilai, penahanan adalah hak dari penyidik.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penahanan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Kemas H Abdul Halim Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menuai pro dan kontra.
Pasalnya Abdul Halim Ali atau Haji Alim, saat ditahan masih menjalani pengobatan terkait penyakit dideritanya dan isinya yang bisa dibilang sudah lanjut seharusnya dari segi kemanusiaan bisa dilakukan penangguhan penahanan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr Ruben Achmad SH MH menilai, penahanan adalah hak dari penyidik.
"Dalam teori Hukum Acara Pidana, merupakan hak subyektif dari penyidik, walaupun hukum acara pidana mengatur syarat- syarat untuk melakukan penahanan, " kata Ruben, Selasa (11/3/2025).
Dijelaskan Ruben, penahanan paksa bisa dilakukan pihak penyidik jika memang ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan alat bukti.
"Penahanan bisa dilakukan, jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit pemeriksaan perkara, melarikan diri, " paparnya.
Meski penahanan seseorang adalah hak subyektif dari penyidik, namun hal itu bisa dilakukan penangguhan penanganan, sesuai peraturan yang ada.
"Memang ada upaya hukum yang dapat diajukan, yakni mengajukan permohonan penundaan penahanan, oleh tersangka atau kuasa hukumnya. Jadi sangat tergantung diskresi penyidik, " tandasnya.
Hal hampir sama diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Taman Siswa (Unitas) Dr Azwar Agus SH MHum, jika penahanan seorang tersangka adalah kewenangan penyidik.
"Soal penahanan ini banyak perdebatan. Tapi perlu digaris bawahi, bahwa penahanan adalah kewenangan subyektif yang dimiliki oleh penyidik, " tegas Azwar.
Baca juga: Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Kliennya Belum Terima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Baca juga: Awal Mula Crazy Rich Sumsel Haji Halim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tol Betung-Tempino
Sebelumnya, Kms H Abdul Halim Ali (HA), Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, resmi ditahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Senin (10/2/2025) siang.
Saat menggelar perkara ini, ketika ditemui Kajari Muba, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana ada surat perintah membawa tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muba.
“Selanjutnya tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak untuk diperiksa, sehingga pemeriksaan tidak dilanjuti atau ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya,” katanya.
Lanjut Roy, alasan tersangka menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit.
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim |
![]() |
---|
Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.