Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Jadi Tersangka Korupsi, Tokoh Masyarakat Palembang Ajukan Permohonan Agar H Halim Jadi Tahanan Rumah

Hal tersebut karena sudah beberapa bulan terakhir ia dirawat di rumah sakit Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Dokumen
TAHANAN RUMAH - Kms H Abdul Halim Ali terbaring di rumah sakit yang ada di Palembang. Jadi Tersangka Korupsi, Tokoh Masyarakat Palembang Ajukan Permohonan Agar H Halim Jadi Tahanan Rumah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kms H Abdul Halim Ali, tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) berusia 87 tahun yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan tol Betung-Tempino terus mendapatkan dukungan sejumlah masyarakat Palembang.

Hari ini, Jumat (29/8) salah satu tokoh masyarakat Palembang, Achmad Sazili secara resmi menyerahkan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar H Abdul Halim Ali diberikan status tahanan rumah. 

Hal tersebut karena sudah beberapa bulan terakhir ia dirawat di rumah sakit Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

Achmad Sazali menekankan bahwa kebijakan ini diajukan semata-mata demi kemanusiaan. 

Mengingat usia Kms H Abdul Halim Ali yang sudah  lanjut usia dan kondisi kesehatannya yang menurun.

"Surat ini kami serahkan dengan penuh harapan agar Kejati Sumsel dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kami menilai status tahanan rumah adalah langkah yang tepat untuk menghormati hak asasi seorang tokoh sepuh yang sedang sakit," kata Achmad Sazali, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda

Baca juga: Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat

Menurutnya, Kms H Abdul Halim Ali telah memberikan kontribusi besar bagi Sumsel, khususnya di kota Palembang.

Oleh sebab itu, mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menegakkan supremasi hukum, tetapi juga memperhatikan prinsip restorative justice.

"Harapan kami, Kejaksaan Tinggi Sumsel bisa merespons niat baik masyarakat ini dengan bijaksana. Penegakan hukum harus berkeadilan dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan,” katanya.

Sementara itu Yudi petugas PTSP Kejati Sumsel tidak bisa memberikan komentar banyak. 

Ia hanya mengatakan, bahwa permohonan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.

"Akan kami tindaklanjuti," katanya singkat.

Seperti diketahui, Kms H Abdul Halim Ali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino.

Sementara dua terpidana lain, yakni Amin Mansur dan Yudi Herzandi telah divonis majelis hakim PN Palembang dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. serta denda Rp 20 juta dan Rp 50 juta kepada keduanya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved