Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Penjelasan Pakar Hukum Pidana Soal Penahanan Haji Halim yang Dinilai Kondisinya Sakit 'Hak Penyidik'

Ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr Ruben Achmad SH MH menilai, penahanan adalah hak dari penyidik. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dok Kejati Sumsel
HAJI HALIM TERSANGKA - Haji Halim saat digiring dari Kejati Sumsel menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. 

“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.

Roy juga mengatakan, pihak tersangka HA langsung dilakukan pemahamam di rutan pakjo palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved