Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Penjelasan Pakar Hukum Pidana Soal Penahanan Haji Halim yang Dinilai Kondisinya Sakit 'Hak Penyidik'
Ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr Ruben Achmad SH MH menilai, penahanan adalah hak dari penyidik.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dok Kejati Sumsel
HAJI HALIM TERSANGKA - Haji Halim saat digiring dari Kejati Sumsel menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.
Roy juga mengatakan, pihak tersangka HA langsung dilakukan pemahamam di rutan pakjo palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
| Beri Dukungan ke Haji Halim, Ulama dan Warga Palembang Gelar Doa Bersama di Depan Masjid Agung |
|
|---|
| Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Kliennya Sakit Permanen Faktor Usia, Minta Pertimbangan Kejaksaan |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi, Tokoh Masyarakat Palembang Ajukan Permohonan Agar H Halim Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
|
|---|
| Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.