Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Kliennya Belum Terima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Kuasa hukum H Abdul Halim Ali alias HA, Lisa Merida mengatakan tuduhan Kejaksaan atas dugaan korupsi yang diarahkan ke kliennya masih prematur.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kejati Sumsel
DITAHAN - Suasana di depan Rutan Kelas I Palembang (Kiri)-Kemas H Abdul Halim Ali (Kanan) Saat di Kejati Palembang. Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah tol Betung - Tempino Jambi, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum H Abdul Halim Ali alias HA, Lisa Merida mengatakan tuduhan Kejaksaan atas dugaan korupsi yang diarahkan ke kliennya masih prematur.

Sebab menurutnya, H Abdul Halim hanya menanam pohon sawit dan belum menerima ganti rugi, sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Perkara dituduhkan ke pak Haji adalah dokumen palsu, itu tidak ada, pak Haji hanya menanam karena dia punya izin. Sekarang tanaman itu diratakan dengan tanah, belum terima ganti rugi sepeser pun. Bukan masalah kerugian negara, masalahkan dulu kepemilikannya. Makanya kami bilang ini prematur," kata Lisa Merida SH saat dijumpai di depan Rutan Kelas I Palembang, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, jemput paksa dan penahanan terhadap H Halim pun terkesan dipaksakan dan sangat tidak manusiawi, mengingat kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. 

"Dengan adanya penahanan ini terkesan seperti dipaksakan, upaya jemput paksa itu dilakukan kalau menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sedangkan pak Haji sedang dalam kondisi sakit seperti ini, ya tidak mungkin," katanya.

Karena penahanan ini, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) ini resmi mengajukan pembantaran atau izin agar dirawat di rumah sakit.

Crazy Rich Sumsel itu sudah menjadi tahanan Rutan Kelas I Palembang atas dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi sejak, Senin (10/3/2025) kemarin. 

Alasan pembantaran alias pengalihan penahanan H Abdul Halim karena kondisi kesehatannya yang sudah tidak memungkinkan dan sakit.

"Sudah diajukan surat pembantaran, tinggal menunggu dari Rutan ke Kejaksaan. Beliau sakit sudah lanjut usia penyakitnya itu tidak mungkin disembuhkan. Sakitnya itu sudah komplikasi," ujar kuasa hukum H Abdul Halim,

Setelah adanya penetapan tersangka dan penahanan kondisi H Halim kian menurun, sebelumnya Lisa sudah meminta agar tidak ada upaya jemput paksa.

"Tapi upaya jemput paksa itu masih dilakukan. Jadi kondisi kesehatan pak Haji saat ini menurun," katanya.

Lisa juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan kliennya yang sudah lanjut usia dan sakit selama berada di dalam Rutan.

Dalam kondisi sakit seperti ini, H Halim setidaknya butuh 26 tabung oksigen setiap hari.

"Kondisi di dalam perlu oksigen antara 25 tabung sampai 26 tabung sehari dan ditahan oleh negara, sementara di rutan hanya disiapkan 2 tabung per hari dan perawat harus stand by 24 jam. Sedangkan di sini hanya ada dua orang, tidak bisa harusnya pak Haji ada yang dampingi terus," tutupnya.

Baca juga: Awal Mula Crazy Rich Sumsel Haji Halim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tol Betung-Tempino

Baca juga: Kuasa Hukum Haji Halim Ajukan Pembantaran, Sebut Kliennya Butuh Hingga 26 Tabung Oksigen per Hari

Modus Operandi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved