Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kejari Tetapkan YH Pejabat di Muba Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah YH, seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, Selasa (11/3/2025).
Penetapan YH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktifnya dalam penyusunan konsep yang dijalankan oleh AM, salah satu tersangka sebelumnya. Dalam prosesnya, YH disebut telah menyuruh AM untuk membuat konsep serta melibatkan pihak PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan sejumlah pejabat di Pemkab Muba.
“Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut sudah kita panggil sebagai saksi, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit melalui pengacaranya. Ada juga arahan dari pejabat tersebut kepada kades dan kadus untuk menandatangani berkas yang diberikan,” ungkap Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Direktur PT SMB, HA, juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AM. HA memenuhi panggilan Kejati Sumsel dengan kondisi sakit dan tiba di lokasi menggunakan ambulans serta terbaring di ranjang perawatan. Setelah diperiksa, HA langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, meski status penahanannya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.
“HA sudah berada di Rutan Pakjo, tetapi masih menunggu surat kesehatan. Mengenai kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, kami belum bisa memberikan kepastian karena belum ada permohonan dari pihak pengacara,” tambahnya.
Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Muba, YH ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025. Sebelumnya, YH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus ini.
"YH disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ungkapnya.
Adapun modus operandi dalam perkara ini, pada Desember 2024, YH dihubungi oleh Yeri Hambalah yang memberitahu bahwa RA, Kades Simpang Tungkal, belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HA. YH kemudian menghubungi YS, Camat Tungkal Jaya, dan RA untuk mengadakan pertemuan guna membahas persoalan ini.
"Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Camat Tungkal Jaya, YH mendesak RA agar menandatangani surat tersebut dengan alasan untuk memperlancar pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis nasional. YH juga meyakinkan RA bahwa jika memang yakin tanah tersebut milik HA, maka tidak ada alasan untuk menolak tanda tangan. Padahal, berdasarkan pengumuman panitia pengadaan tanah, tanah tersebut bukan milik HA sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah yang diterbitkan pada 31 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024,"jelasnya.(dho)
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim |
![]() |
---|
Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.