Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Hadi Irawan Dicopot Sebagai Komisioner KPU OKI, Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Saat dikonfirmasi Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan saat ini pihaknya masih meminta surat bukti penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari OKI).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah panitia pengawas pemilu Ogan Komering Ilir (panwaslu OKI) tahun 2017 – 2018 yang sebabkan kerugian Rp 4.728.709.454. Hadi Irawan alias HI yang menjabat di Divisi Perancangan Data dan Informasi, akan segera dicopot dari jabatan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ilir (KPU OKI).
Saat dikonfirmasi Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan saat ini pihaknya masih meminta surat bukti penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari OKI).
"Baru saja kita layangkan surat ke Kejari OKI, barulah bukti penahanan tersebut akan kita kirimkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi Sumsel," kata Irsan ditemui diruang kerjanya Jum'at (7/3/2025) sore.
Baca juga: Komisioner KPU OKI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018
Baca juga: Para Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018 Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,2 M
Dengan ditetapkannya HI sebagai tersangka maka ke depan, KPU OKI sulit untuk jalankan tugas secara maksimal.
"Tentunya ke depan kita pincang, kalau memang benar-benar jadikan tersangka. Artinya kalau sekarang belum begitu berdampak tetapi ke depan tentunya akan berdampak,"
"Karena masalah data kepemiluan tetep kita perlukan untuk ke depan," urainya.
Saat disinggung terkait kekosongan komisioner KPU OKI, Irsan mengatakan tidak mengetahui apakah yang bersangkutan akan digantikan
"Kalau sekarang memang kosong, tetapi apakah yang bersangkutan harus keluar. Kita tidak tahu karena ini masih dugaan," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Terlibat Korupsi Dana Hibah Pemilu, 2 Komisioner Panwaslu OKI Divonis Bersalah, Dipenjara & Didenda |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Iksan Hamidi Kembalikan Rp 328 Juta ke Kejari OKI |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Hadi Irawan Kembalikan Kerugian Negara Rp 402 Juta |
![]() |
---|
Komisioner KPU OKI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018 |
![]() |
---|
Para Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018 Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,2 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.