Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Komisioner KPU OKI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018

Kajari OKI, Hendri Hanafi menyebut terdapat dugaan menunjukkan tersangka HI menerima uang sebesar Rp 402,5 juta dan IH menerima Rp 328,5 juta.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
JADI TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua komisioner sebagai tersangka yaitu Hadi Irawan (HI) dan Ikhsan Hamidi (IH) yang turut menikmati uang hasil korupsi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Setelah sebelumnya Muhammad Fachrudin dan Tirta Arisandi ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah panitia pengawas pemilu Ogan Komering Ilir (panwaslu OKI) 2017-2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.728.709.454.

Kini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua komisioner sebagai tersangka yaitu Hadi Irawan (HI) dan Ikhsan Hamidi (IH) yang turut menikmati uang hasil korupsi.

Kajari OKI, Hendri Hanafi menyebut terdapat dugaan menunjukkan tersangka HI menerima uang sebesar Rp 402,5 juta dan IH menerima Rp 328,5 juta.

"Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka lagi masing-masing HI dan IH dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah panwaslu OKI tahun 2017 dan 2018," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025) sore.

Dijelaskan Hendri, tersangka HI ini merupakan anggota panwaslu 2017 dan 2018 yang sedang menjabat sebagai salah satu komisioner KPU OKI (masih aktif) sedangkan IH adalah anggota panwaslu 2017 dan 2018 dan ketua Bawaslu OKI periode 2019 sampai 2024 silam.

"Dalam faktanya maka ditemukan keterlibatan kedua tersangka yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menguntungkan diri sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017 Rugikan Negara Rp 4,7 M, 2 Pejabat Jadi Tersangka

Baca juga: Para Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018 Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,2 M

Oleh karenanya, teruntuk keduanya  disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU no. 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no. 31 tahun 1999 yang telah diubah UU no. 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Serta pasal 12 huruf b Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hari ini tersangka kami lakukan penahanan untuk menghindari agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," 

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan hukum mati," paparnya.

Diuraikan peran dari IH dan HI sendiri yaitu sesuai kewenangan yang pertama panwaslu bersifat kolektif kolegial dan saat pencairan.

Keduanya menyepakati agar anggaran tidak dipakai semestinya.

"Tetapi telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional," pungkasnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved